telusur.co.id - Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejati Maluku dan Kejari Pekan Baru berhasil mengamankan Terpidana DPO Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Maluku, Sunarko.
Sunarko yang tinggal di Kel. Kapuk Muara Penjaringan Jakarta merupakan Dir. PT. Bima Prima Taruna.
Proses penangkapan dilakukan di Hotel Asnof kamar 208 Pekanbaru, Jl.Tuanku Tambusai Tengkerang Bar Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Riau, Selasa, 20 Oktober 2020, Pukul : 20:10 WIB.
JAM Intel Sunarta ketika dikonfirmasi membenarkan jika tim telah menangkap Sunarko. "Benar. Saat ini tim sedang melakukan proses lebih lanjut," ujar Sunarta.
Penangkapan Sunarko berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 903 K/PID.SUS/2019 tanggal 23 Mei 2019 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Tual Nomor : Print-126/Q.1.12/Fuh.3/04/2020 Tanggal 21 April 2020 dalam Perkara Tindakan Pidana Korupsi Pembangunan Konstruksi Runway Bandara Moa Tiakur dalam APBD TA 2012 Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2012. [ham]