telusur.co.id – Tindakan penyadapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang harus mendapat izin tertulis dari dewan pengawas sesuai dengan Pasal 12b dalam Revisi Undang-Undang 30 tahun 2002 dinilai sangat tepat. Karena, secara konstitusional tidak ada kewajiban kegiatan penyadapan itu harus mendapat izin dari pengadilan.
Begitu disampaikan oleh pakar hukum tata negara Margarito Kamis di kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/19).
"Nah ini cara berfikir yang salah. Kalau di sistem hukum Anglo Saxon semua sistem hukum itu berpusat pada pengadilan. Di Eropa Kontinental kan tidak. Kemana kewenangan izin itu diletakkan, di organ mana kewenangan pemberi izin itu, sangat tergantung pada pembuat undang-undang. Anda suka atau tidak suka," ujar Margarito.
Margarito memahami, memang sangat sering orang-orang menjustifikasi bahwa izin penyadapan harus ke pengadilan dengan argument penyidikan ialah part of atau part in criminal justice system. Itu semua, tutur Margarito, hanya sebuah teori bukan hukum.
Lagi pula, papar dia, pengadilan itu kerjanya hanya menyidang perkara. "Tunjukkan kepada saya kerjaan Pengadilan sidik menyidik. Ini kan kerjaanya sidang orang, bukan periksa tangkap-tangkap, nggak ada didunia ini kerjaan pengadilan tangkap-tangkap orang, dia cuma kerja sidang."
"Jadi tidak benar mengatakan bahwa karena penyidikan itu bagian dari criminal justice system, penyadapan itu musti minta ke pengadilan, itu tidak benar. Sama sekali tidak benar," tukasnya.[Ham]