Bikin Gaduh, Presiden Disarankan Minta DPR Berhentikan Agus Rahardjo Cs

Bikin Gaduh, Presiden Disarankan Minta DPR Berhentikan Agus Rahardjo Cs
Jumpa Pers Tiga Pimpinan KPK / Net

telusur.co.id - Agar kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi kondusif, Presiden RI Joko Widodo disarankan untuk mempercepat pelantikan pimpinan KPK baru.

Demikian pendapat ahli hukum, Bambang Saputra, yang menambahkan agar Presiden meminta DPR memberhentikan pimpinan KPK yang ada saat ini, lantaran dinilainya membuat suasana menjadi tidak kondusif.

Menurutnya, meski idealnya pelantikan memang sesuai aturan. Tapi Presiden dapat meminta pertimbangan para pembantunya dan DPR untuk memberhentikan pimpinan KPK yang sekarang.

"Melantik pimpinan KPK baru, demi mengurangi kegaduhan dan memberi kepastian kepada publik," kata Bambang di Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Mengenai langkah sejumlah pimpinan KPK mengembalikan mandat kepada Presiden, ia menilai sebaiknya hal itu dipertegas secara konstitusi. Sebab, kata dia, secara konstitusi Presiden bukanlah pihak yang memberikan mandat kepada pimpinan KPK.

"Sikap pengembalian mandat yang ditempuh para pimpinan KPK merupakan celah hukum yang dibuat oleh mereka sendiri, yang dapat ditafsirkan mengundurkan diri secara bersama-sama karena adanya pernyataan pengembalian mandat," kata dia.

Lebih jauh Bambang menilai, langkah pengembalian mandat itu telah mengorbankan kepentingan publik dan menimbulkan kegaduhan politik. Padahal, KPK bukan lembaga politik.

"KPK bekerja harus tunduk pada aturan, tidak perlu melakukan manuver politik dengan cara-cara yang melanggar etis," kata Bambang.

Atas dasar itulah, demi kepentingan publik yang lebih luas, lanjut Bambang, maka presiden dengan meminta pertimbangan para pembantunya dan DPR dapat memberhentikan pimpinan KPK saat ini dan melantik pimpinan KPK periode 2019-2023 yang baru terpilih. [ipk]

Komentar

Artikel Terkait