Awasi YouTube Dan Netflik, DPR Ingatkan KPI Tak Punya Payung Hukum

Awasi YouTube Dan Netflik, DPR Ingatkan KPI Tak Punya Payung Hukum

telusur.co.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak memiliki payung hukum untuk melakukan pengawasan kepada konten digital, seperti YouTube dan Netflix.

Demikian disampaikan Anggota Komisi I DPR RI, Evita Nursanty kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Politikus PDI Perjuangan itu pun menilai rencana yang digulirkan KPI merupakan tindakan yang berlebihan.

"Dasar hukumnya apa?" kata Evita.

Sebagai perusahaan asing, kata dia, Netflix dan YouTube tidak bisa diawasi. Akan tetapi, kata dia, KPI tetap bisa bertindak seperti masyarakat umum dan memberikan laporan kepada Kominfo jika ada konten digital yang dianggap melanggar.

Nantinya, laporan itu akan ditindak lanjuti oleh Kominfo, dan Kominfo-lah yang akan mengambil tindakan.

"UU ITE sudah ada, kita memberi kewenangan itu kepada Kominfo. Kominfo bisa minta YouTube untuk men-take down. Kewenangan itu tidak ada pada KPI," kata dia.

Jika KPI masih ngotot melakukan pengawasan, maka UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran harus direvisi. Dalam peraturan itu, kata dia, wewenang KPI hanya di ranah penyiaran TV dan radio, bukan konten dan media digital. [ipk]

Laporan: Saeful Anwar

Komentar

Artikel Terkait