telusur.co.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem Zulfan Lindan berharap masyarakat Indonesia tidak terlalu risau soal keberadaan dewan pengawas di Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK).
“Bicara soal dewan pengawas, jangan terlalu risau. Dewan pengawas ini, sampai sekarang kita belum tahu apa yang dimaksud dewan pengawas ini, apa posisi dewan pengawas ini,” sebut Zulfan.
Meski mengaku belum membahas lebih lanjut soal dewan pengawas KPK, dalam RUU KPK. Ia yakin, DPR akan memperhatikan aspek karakteristik KPK agar lembaga anti rasuah itu tidak lemah. Seperti harus diisi orang-orang yang independen. Ia menyebut, seperti halnya MK.
“Jadi harus diisi orang yang independen. Kita liat MK, meski pimpinannnya diangkat oleh DPR, ketika ada yang mengajukan judicial review, sering UU yang dibuat DPR dibatalkan oleh MK. Makanya, dewan pengawas harus orang kredibel. Tidak bisa asal-asal atau terserah DPR atau suka-suka presiden,” ungkapnya lebih lanjut.
Terkait dengan penyadapan, Zulfan menegaskan tidak perlu harus meminta izin dari dewan pengawas. “Kalau dari saya melihat, memang tidak perlu ada izin dari Dewan Pengawas,” sebut Zulfan.
Menurut Zulfan kembali, aturan dari penyadapan itu cukup dengan memperketat hal dari subtansi penyadapan.
“Ya perlu ada koridornya lah. Penyadapan dan rekaman kan beda ya. Kalau menyadap lalu di rekam lama, semua pembicaraan direkam tapi tidak subtansi. Itu bisa buat orang repot,” sebutnya.
“Tinggal dicari celah-celah hukum seperti apa yang bisa memperketat penyadapan itu dilakukan tidak secara sewenang-wenang,” tegasnya kembali. [Ham]