UU KPK Perlu Direvisi Karena Pemberantasan Korupsi Stagnan

UU KPK Perlu Direvisi Karena Pemberantasan Korupsi Stagnan

telusur.co.id - Pro dan kontra terhadap revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, sudah bukan lagi hal baru buat anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu.

Politikus PDI Perjuangan itu menyadari betul jika revisi UU KPK akan menjadi perhatian publik.

"Isu revisi ini pasti rame. Melahirkan pro kontra," kata Masinton dalam acara diskusi, di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/19).

Kendati demikian, DPR dan pemerintah, kata dia, harus melakukan perubahan di UU tersebut. Sebab, UU itu sudah tidak relevan dengan keadaan saat ini. Sehingga, membuat agenda-agenda pemberantasan korupsi jalan di tempat.

"UU KPK ini, usianya sudah 15 tahun. Selama itu, agenda pemberantasan korupsi jalan di tempat."

Meskipun, KPK selama itu sudah banyak menangkap pelaku korupsi mulai pejabat pusat dan pejabat daerah. Disebut Masinton, penangkapan bukanlah tolak ukur keberhasilan pemberantasan korupsi.

"Yang penangkan itu bukan berarti agenda pemberantasan korupsinya tuntas. Pemberantasan itu kan sistemik. Hong Kong saja berkali-kali direvisi. Tidak cukup menjarakan, tidak cukup penangkapan, ukurannya bukan seberapa banyak ditangkap, tapi seberapa besar kerugian yang dikembalikan," kata dia.

Oleh karena itu, ia berharap publik tidak perlu anti agar undang-undang KPK di revisi. Terlebih lagi, dalam rapat antara DPR dengan KPK pada 19 November 2016, KPK menginginkan mempunyai aturan soal SP3, penyadapan, ingin adanya pengawas, serta pengaturan soal kepegawai-an. Ditambah DPR RI juga saat ini sedang melakukan revisi UU KUHAP dan KUHP. Sehingga diharuskan adanya evaluasi hukum secara menyeluruh

"UU itu harus kompetibel dengan zamannya. Apakah UU ini masih relevan."

Diketahui, revisi undang undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diajukan Baleg sudah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR dalam sidang paripurna Kamis lalu.

Hanya saja, sebelum dibahas, niatan revisi itu sudah ditolak oleh berbagai pihak termasuk dari pimpinan KPK.

Seperti diketahui pula, lima pimpinan KPK menyurati Presiden Joko Widodo untuk menolak RUU KPK yang diajukan DPR, sebab rencana revisi UU ini dianggap mengamputasi kewenangan lembaga antirasuah.

Menurut komisioner KPK, revisi UU KPK bertentangan dengan Konvensi PBB soal pemberantasan korupsi tahun 2003 yang menegaskan lembaga antikorupsi harus independen.

Dalam RUU KPK yang diteken DPR, sejumlah kewenangan diubah. Misalnya, perekrutan penyelidik dan penyidik.

Penyelidik harus bersumber dari Kepolisian. Selain itu, KPK juga tidak diperkenankan merekrut penyidik independen dari pegawai sendiri.

Di tingkat penuntutan, KPK juga mesti berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Poin lain yang menjadi pertimbangan adalah kewenangan Dewan Pengawas KPK. Sebelum menyadap, KPK harus meminta perizinan dari Dewan Pengawas.

Komentar

Artikel Terkait