telusur.co.id - Sejak kepengurusan terbentuk, Partai Demokrat di bawah komando Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) langsung ngegas. Semua pengurus melakukan berbagai cara untuk menjadi partai Demokrat sebagai partai pemenang pemilu 2024.
Salah satunya adalah mengusung kader sendiri diajang pertarungan di berbagai daerah. Terbukti, dari 261 Pilkada kabupaten/kota 2020 Partai Demokrat memajukan 167 kader sebagai kontestan atau 64% baik sebagai calon bupati/walikota maupun sebagai calon wakil bupati/wakil walikota.
Sementara untuk 9 daerah yang melaksanakan Pemilihan gubernur, Partai Demokrat memajukan 5 kader sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur. Dengan mengusung kader internal, Partai Demokrat menargetkan dapat memenangkan sekurang-kurangnya 35% atau 95 daerah Pilkada.
"Kami optimis pencapaian dilapangan akan lebih dari target ini. Sementara untuk Pilgub kami menargetkan minimal 3 kemenangan, masing-masing di Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi," tegas Kamhar Lakumani, Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu.
Secara keseluruhan, Partai Demokrat telah memutuskan dan menetapkan 208 Pasangan Calon daerah pilkada atau 77% dari 270 daerah Pilkada, yang terdiri dari 150 Surat Keputusan Rekomendasi untuk pasangan calon daerah Pilkada dan 58 Surat Tugas yang 5 diantaranya untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Surat Tugas diberikan khusus untuk Kader Partai Demokrat yang statusnya masih mencari pasangan calon, untuk membangun koalisi mencukupkan kursi dukungan partai politik atau kedua-duanya.
Sementara Surat Keputusan Rekomendasi diberikan bagi kader maupun non kader yang telah memiliki pasangan dan dukungan koalisi yang cukup. Artinya dapat berlayar dalam kontestasi Pilkada.
Kamhar mengakui rekomendasi yang diberikan kepada kader internal maupun ekaternal, sudah melalui konsultasi dan pengambilan keputusan bersama Ketua Umum, Sekjen, Bendum dan jajaran pejabat teras lainnya.
"Mas AHY yang memimpin langsung over view dari tiap-tiap pasangan calon yang mulai mengerucut untuk selanjutnya diputuskan menjadi Surat Keputusan Rekomendasi, Surat Tugas, atau pendalaman kembali," kata dia.
Ketua Umum, sambung Kamhar lagi, dalam mengambil keputusan sesuai Peraturan Organisasi dan Petunjuk Pelaksanaan DPP Partai Demokrat tentang Pilkada serentak, penjaringan calon kepala daerah dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya.
Untuk Pilkada kabupaten/kota mulai dari DPC yang dilanjutkan ke DPD yang meneruskan ke Bappilu DPP PD untuk dilakukan pengkajian lebih lanjut dan pendalaman. Proses pendalaman ini selain melibatkan struktur partai, juga mendengarkan opini pembanding dari Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR-RI dari dapil terkait, kader-kader utama Partai Demokrat dan jajaran pejabat teras partai yang dipandang kredibel, kompeten dan relevan untuk memberikan pandangan dan masukan pada daerah terkait. "Selain itu, tentunya merujuk pada hasil survei sebagai yang utama tuk dipedomani," tandasnya. [ham]