telusur.co.id - Revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan bentuk penguatan bagi lembaga KPK.
Demikian pendapat Aliansi Rakyat Lawan Korupsi, saat menggelar unjuk rasa di depan gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2019).
"Ada beberapa kalangan yang mengatakan bahwa revisi bentuk pelemahan kepada KPK sehingga perlu ditolak. Namun menurut kami, ini adalah bentuk pengaturan serta bentuk penguatan lembaga KPK agar lebih profesional dan lebih bertanggung jawab kepada hukum," kata Koordinator Aliansi Rakyat Lawan Korupsi, Yandi P.
Pihaknya melihat KPK sebagai lembaga independen memiliki kekuasaan sangat besar dalam pemberantasan korupsi.
Karena kewenangan besar itulah maka KPK perlu diawasi dengan membentuk Dewan Pengawas KPK sebagai bentuk check and balances, sehingga KPK lebih terkelola dengan baik dan sistematis.
Oleh karena itu, Aliansi Rakyat Lawan Korupsi mendukung sikap Presiden Joko Widodo terkait RUU KPK yang telah diusulkan DPR.
Aliansi ini juga mendorong agar undang-undang nomor 30 tahun 2002 tersebut segera direvisi serta meminta presiden segera melantik komisioner KPK periode selanjutnya yang sudah terpilih. [ipk]