Alex Noerdin Diperiksa Kejagung

Alex Noerdin Diperiksa Kejagung

telusur.co.id - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjadwalkan pemeriksaan terhadap bekas Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan dana hibah tahun anggaran 2013.

Alex hadir di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (14/8/2019), sekitar pukul 09.05 WIB. Ia tak memberikan sepatah kata pun kepada awak media.

Hingga berita ini dimuat, proses pemeriksaan masih berlangsung.

Sebelumnya penyidik Pidsus Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap bekas Sekretaris Daerah Sumatera Selatan Yusri Effendy terkait kapasitasnya selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (KTAPD).

Kasus dugaan korupsi itu berawal pada tahun anggaran 2013 pemerintah provinsi menganggarkan dana hibah di dalam APBD Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 2,1 triliun.

Dari jumlah tersebut, yang terealisasi sebesar Rp 2 triliun disalurkan untuk 2.461 penerima yang terdiri atas lembaga swasta/instansi vertikal, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, organisasi wartawan, dan kelompok masyarakat melalui aspirasi DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Penganggaran dan penyaluran dana hibah itu dilakukan dengan tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. Akibatnya, keuangan negara merugi senilai Rp 21 miliar. [ipk]

Laporan: Saeful Anwar

Komentar

Artikel Terkait