Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang telah menjadi tersangka kasus penganiayaan Ninoy Karundeng, Bernard Abdul Jabbar melayangkan surat penangguhan penahanan ke penyidik Polda Metro Jaya. Bernard sendiri telah meringkuk di tahanan bersama tersangka lainnya.
Pengacara Bernard, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya melayangkan penangguhan penahanan hari ini. Dalam hal ini, yang menjadi penjamin penangguhan penahanan tersebut adalah Istri Bernard.
"Tadi siang sudah kita masukkan (surat penangguhan penahanan) sesuai prosedur kepada Kapolda Metro Jaya hingga tingkat penyidik," kata Aziz kepada wartawan, Rabu (10/10/19).
Aziz mengatakan, permintaan penangguhan penahanan tersebut lantaran alasan kesehatan. Menurut Aziz, Bernard menderita stroke dan diabetes.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya mempersilahkan apabila Bernard hendak melayangkan penangguhan penahanan. Menurut Argo, hal itu merupakan hak tersangka.
"Namanya penangguhan itu hak daripada tersangka, keluarga tersangka ya itu silakan saja mengajukan penangguhan penahanan," ujar Argo.
Argo menjelaskan, nantinya penyidik yang memunyai kewenangan untuk mengabulkan permohonan penangguhan tersebut. Penyidik akan memberi penilaian apakah permohonon Bernard dikabulkan atau tidak.
"Nanti kewenangan mengabulkan atau tidak di penyidik kompeten memberi penilaian," terangnya.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pegiat medsos dan relawan Jokowi Ninoy Karundeng, polisi telah menetapkan 13 orang tersangka, termasuk Sekretaris Jenderal PA 212 Bernard Abdul Jabar. Dari 13 tersangka itu, 12 di antaranya saat ini sudah menjalani masa penahanan.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP, tiga di antaranya dijerat UU ITE karena diduga terlibat dalam merekam dan menyebarkan aksi penganiayaan. [Fhr]