telusur.co.id - Mahkamah Agung telah menyatakan Syamsul Rakan Chaniago, terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.
Syamsul Rakan Chaniago adalah hakim ad hoc Tipikor, yang juga salah satu majelis hakim kasasi dalam menangani kasus dugaan korupsi perkara penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI dengan terdakwa mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung.
Menurut Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, Syamsul masih tercantum namanya di kantor lawfirm, walau yang bersangkutan sudah menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor pada MA. Tidak hanya itu, Syamsul juga mengadakan kontak hubungan dan pertemuan dengan pengacara Syafruddin Arsyad Temenggung, Ahmad Yani.
Terkait hal tersebut, Ahmad Yani menyatakan jika dirinya memang pernah bertemu dengan Syamsul Rakan Chaniago. Namun, pengakuan Yani, ia tidak mengenal jika orang yang pernah bertemu dengannya tanpa disengaja itu adalah Syamsul Rakan Chaniago.
"Seingat saya, tidak pernah ketemu (Syamsul Rakan Chaniago). Ketemu tidak sengaja (dengan Syamsul Rakan Chaniago) iya," kata Ahmad Yani kepada wartawan, Minggu (29/9/2019).
Yani yang juga eks anggota Komisi III DPR RI, mengaku tidak pernah terlibat di kasasi kasus dugaan korupsi perkara penghapusan piutang BLBI terhadap BDNI. Ia pun tidak pernah dipanggil MA, dan tidak mengenal sosok Syamsul Rakan Chaniago.
"Saya tidak tahu itu yang tangani dia. Saya baru tahu setelah putusan," kata Yani.
Dirinya membantah soal tudingan adanya pertemuan dengan Syamsul Rakan Chaniago di Plaza Indonesia pada 28 Juni 2019 pukul 17.38 WIB sampai dengan pukul 18.30 WIB, sebagaimana yang disampaikan Juru Bicara MA.
"Itu nggak benar. Saya tidak terlibat karena sudah sibuk di PBB, itu setelah Pilpres dan Pemilu, itukan banyak aksi di Bawaslu dan MK. Saya buat posko di PI, pada waktu itu ketemu bang Syamsul (sapaan Yani kepada Syamsul Rakan Chaniago), saya tidak tahu kalau itu dia. Kita sholat sama-sama. Tidak ada pembicaraan soal itu (kasus BLBI)," kata mantan kader PPP itu. [ipk]