3 Guru Digunduli, PGRI Desak Kapolri Berikan Sanksi ke Anak Buahnya

3 Guru Digunduli, PGRI Desak Kapolri Berikan Sanksi ke Anak Buahnya
Tiga guru SMPN 1 Turi Sleman, Provinsi DIY digunduli. foto net

telusur.co.id - Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd tidak terima dengan sikap oknum polisi yang telah mengunduli tiga guru SMPN 1 Turi Sleman, Provinsi DIY.

“Menyatakan protes keras dan keberatan atas tindakan berlebihan penggundulan dan mempertontonkan tanpa alas kaki di hadapan publik terhadap tiga tersangka “Kasus Susur Sungai” yang merupakan guru SMP Negeri 1 Turi/Pembina Pramuka SMP Negeri 1 Turi Sleman yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian,” ungkap Unifah dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Karena itu, diapun mendesak kepada Kapolri untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum polisi tersebut. “Mendesak Pimpinan Kepolisian untuk menindak tegas dan memberikan sangsi atas tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut,” desaknya.

Diketahui, tragedi “Susur Sungai” yang mengakibatkan tiga orang guru selaku pembina pramuka di SMPN 1 Turi Sleman, Provinsi DIY menjadi tersangka, dan viralnya video ketiga guru dengan baju tahanan dengan kepala gundul dan tanpa alas kaki yang disiarkan meluas melalui berbagai media (cetak, elektronik, dan media sosial).

Tak itu saja, PGRI juga mendesak kepada oknum polisi yang telah melakukan pegundulan terhadap tiga guru untuk meminta maaf secara terbuka. “Kami juga mendesak oknum tersebut untuk menyampaikan permohonan maaf kepada publik,” katanya.

Bagi Unifah, penggundulan terhadap tiga guru adalah bentuk nyata pelanggaran terhadap asas Presumption of Innocence atau praduga tidak bersalah karena telah memberi penghukuman terhadap tersangka padahal belum ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan kesalahan tiga terangka tersebut.

“Bahwa penggundulan terhadap tiga tersangka “Kasus Susur Sungai” yang merupakan guru SMP Negeri 1 Turi/Pembina Pramuka SMP Negeri 1 Turi Sleman adalah bentuk nyata pelecehan terhadap profesi Guru, dan patut diduga penggundulan tersebut adalah Pelanggaran Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1), pasal 18 ayat (1), dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” tandasnya. [ham]

Komentar

Artikel Terkait