Oleh : Azmi Syahputra
telusur.co.id - Melihat fenomena yang semakin tingginya konflik horizontal antar polisi dengan komponen masyarakat , mahasiswa dan pelajar dalam aksi menyampaikan keresahan terhadap kebijakan yang tidak tepat di negeri ini.
Tinggal tanya Presiden mau berpihak pada mahasiswa atau berpihak pada DPR? Ini pilihan yang harus ditentukan Presiden.
Demi keselamanatan dan penegakan hukum nasional Presiden harus bertindak tegas dan memutuskan segera dengan cepat , ini suatu sinyal tidak baik, bahwa karena polisi juga manusia kondisi anggota polisi yang di lapangan yang semakin lelah, stress , dan bingung mengakibatkan ada tindakan anggota kepolisian yang bertugas cendrung kurang terkendali, misal - misal tidak boleh masuk rumah ibadah (ini bertentangan dengan KUHAP, melanggar Undang Undang termasuk SOP kepolisian) , sudah tidak bisa membedakan penanganan mana peserta aksi yang melakukan anarkis dengan tidak anarkis, ada tindakan pada mahasiswa yang tidak melawan dianiaya, ditendanh ,dipukul dan dikeroyok, ada tindakan pada kerumunanan pengendara jalan yang ditendang polisi, hal hal demikian dapat jadi pemicu saling balas antar polisi dan komponen masyarakat.
Karena polisi dianggap sebagai alat negara, punya hak bawa senjata, sikapnya semestinya harus diatas rata rata ,lebih terkendali namun disisi lain ia juga manusia biasa , punya emosi, lelah, stress, cemas, karenanya demi keselamatan semuanya Presiden harus perintahkan tarik polisi dari lapangan aksi mahasiswa, turunkan Tentara agar tentara yang masuk di tengah area aksi masyarakat yang menyampaikan aspirasi keresahannya untuk saat ini.
Selain itu pula saatnya Fungsi Jaksa Agung sebagai sentral penegakan hukum (lembaga penuntutan dan eksekusi dalam perkara) harus pula muncul , karenanya Jaksa Agung harus mendorong kepolisian untuk keluarkan mahasiswa yang masih ditahan karena berdemo menyampaikan pendapat, jangan dipeta konflikkan mahasiswa dengan penegak hukum .
Azmi Syahputra
Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha)& Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Karno