Oleh : Maiyasyak Johan
telusur.co.id -Topik tulisan ini bukan sebuah judul novel, melainkan lebih merupakan terminologie kebijaksanaan yang berakar pd kultur islami di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi & lainnya. Ada "nilai" intropeksi di dalamnya - jadi bukan melempakan telunjuk.
Intropeksi itu dilihat dari catatan sejarah kekuasaan di Indonesia terutama pd akhir-akhir ini - semakin jauh dari kehidupan politik, hukum, sosial, ekonomi dan budaya kita. Dengan kata lain, ketiadaan atau kemiskinan "intropeksi" ini tanpa disadari mengandung "nilai syirik" dan "nilai kemungkaran" bahkan bisa-bisa jika terus demikian akan menjadikan kekuasaan berkarakter fir'aun.
Sebab, dalam dimensi islam, tiada manusia yg terbebas dari kesalahan - karena itulah di-utus rasul serta kitab (al-qur'an) sebagai petunjuk. Mengingkari Rasul dan kitab (al-qur'an) akan melahirkan bencana dan azab - baik bersifat langsung seperti musibah, tetapi yang lebih banyak kini adalah karena ulah perbuatan kekuasaan dan kelakuan manusia yang ingkar.
Sejarah Indonesia mencatat, banyak masalah yang tak pernah diselesaikan oleh pemerintah dalam setiap periode dan rezim, ia dibiarkan hilang berlalu bersama waktu tanpa ada pertanggungjawaban yang sepadan, baik itu bersifat personal mau pun bersifat komunal.
Padahal kita memiliki aturan hidup bersama - namun keberadaan aturan itu bukan saja dilumpuhkan, satu diantaranya dengan cara menafsirkan ketentuan yang ada dengan penekanan sepihak dalam perspektif kepentingan kekuasaan sang penguasa yg disuarakan sbg kepentingan nasional. Padahal sudah disepakati, kekuasaan penguasa itu terbatas dan dibatasi dengan tugas hanya menjalankan ketentuan yg sudah ditentukan di dalam UUD dan UU.
Dalam praktek politik sebenarnya penafsiran yg demikian merupakan salah satu bentuk penyalahgunakan kekuasaan dan wewenang, dan itu terjadi dari satu rezim ke rezim. Mereka dengan melampaui kewenangannya mengambil alih kewenangan institusi lain sehingga merusak sistem - karena tugasnya cuma menjalankan otoritas yg diberikan UUD dan UU - lalu mereka perluas dari pelaksana dengan berhak menafsirkannya berdasarkan kepentingan kekuasaannya, bukan berdasarkan kepentingan bersama.
Akibatnya, bukan keadilan dan kesejahteraan rakyat yang terbangun, melainkan disparitas dan ketidak-adilan - sehingga kita terus menerus menghadapi keadaan yang ber-ulang.
Dalam terminologi kebijaksanaan kulture di sumatera, kalimantan, sulawesi dan lainnya yang nilai-nilai islamnya kuat, tidak berhentinya bangsa atau kaum menghadapi masalah ini disebut dengan istilah: "tak sudah dirundung malang".
Keadaan kita sebagai sebuah bangsa kelihatannya dengan melihat catatan sejarah pemerintahan yang pernah berkuasa pasca dekrit 5 juli 1959 agaknya hingga hari ini tepat untuk dikatakan seperti kata pepatah itu, yakni: seperti bangsa yang tak sudah dirundung malang". Bahkan sebenarnya sejak mulai rapat PPK (BPUPK).
Itu karena kita takut kepada kebenaran, selalu menutupi masalah, bukan menyelesaikannya. sehingga korban ketidak-adilan terus bertambah dalam semua dimensi kehidupan bernegara.
Mungkinkah itu akan berakhir? mungkin bila kesadaran sejarah dan kejujuran hidup berdampingan tidak menginjak yang satu dan hanya menguntungkan sekelompok yang lain dan memelihara serta menjual simbolisme di atas jargon-jargon berbangsa dan bernegara yang tak pernah ada penguasa mampu menunjukkan dimana tempat simbol-simbol itu hidup.
Padahal kearifan bangsa cukup jelas telah mengaturnya, misalnya: dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung. Kini dengan alasan yang dikamuflase atau bahkan dimanipulasi sedemikian rupa kearifan kultural itu ditindas sehingga melahirkan luka dan ketidak-adilan yang dirasakan sebagai penindasan. Sehingga, lahirlah tuntutan politik yang beragam, tak terkecuali menuntut kemerdekaan dan keluar dari Indonesia.
.
Bila Jakarta tak memiliki keberanian untuk mengubah kebijakan pembangunan termasuk peraturan perundang-undangan yang berakar pd kearifan kultural melayu - agaknya potensi masalah itu tidak akan pernah padam. Karena tak ada kaum yang ingin sejarah dan eksistensinya yang dahulu begitu cemerlang hilang dan kekayaan alamnya dikuasai orang lain dengan mengatasnamakan negara. Sementara mereka sebagai pemilik hidup tertindas, melarat dan menjadi koeli.
Ke-arah itulah perubahan Kebijakan dan Hukum serta Perundang-undangan harus dilakukan, sehingga hidup bersama dalam negara kesatuan ini bisa mencapai tujuan kemerdekaan yang tertuang pada alinea ke-IV pembukaan UUD 1945.
Jakarta, 24 Muharam 2019 bertepatan dengan 24 September 2019
Mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI.