Oleh:Margarito Kamis
telusur.co.id Calon anggota Dewan Perwakilkan Daerah (DPD) terpilih akan segera memasuki babak
baru. Besok tanggal 1 Oktober, mereka akan diambil sumpahnya, dilantik atau diresmikan
statusnya menjadi anggota DPD. Pelantikan mereka akan dilangsungkan di gedung Nusantara
5 MPR, dipimpin oleh Prof. Dr. Hatta Ali, SH, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Mereka yang akan diremsikan keanggotaannya itu berjumlah 136 (seratus tiga puluh
enam) orang.
Latar belakang mereka cukup beragam. Sebagian di antara mereka tetapi bukanyang dominan adalah incumbent. Sebagian lagi adalah mantan gubernur, bupati dan walikota, serta anggota DPR. Satu orang malah pernah memimpin Mahkamah Konstitusi. Itulah mereka
.Merekalah orang-orang yang diandalkan daerah untuk ikut bersama-sama, tidak hanya dengan DPR, tetapi juga Presiden merumuskan kebijakan-kebijakan politik yang memungkinkan orang-orang daerah menemukan makna hakiki dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dari merekalah orang-orang daerah meletakan harapan memiliki kepastian hendak mendapat keadilan politik di negara kesatuan ini.
Asal-Usul
Segera setelah dilantik, mereka akan menyandang panggilan “senator.” Panggilan
merupakan kreasi politik yang khas, bukan sebutan yang dinyatakan secara eksplisit di dalam
UUD, termasuk UU MPR, DPR dan DPD, yang telah beberapa kali diubah. Tetapi apapun itu,
sebutan ini terasa kian terasa akrab dalam perbincangan-perbincangan politik dan hukum
ditengah masyarakat, dimanapun di Indonesia.
Sebutan senator itu, dalam sejarahnya disematkan kepada anggota Senat atau
senatum. Organ ini dijadikan tempat berkumpulnya, apa yang sekarang dikenal dengan sidang
orang-orang terhormat sebanyak 100 orang sebagai wakil dari suku-suku, centuria. Mereka
disebut terhormat bukan karena isi kepanya, melainkan hartanya. Perilaku orang-orang ini,
umumnya digambarkan santun, karena lingkungan pergaulan, cara hidup dan pilihan katanya.
Mereka inilah yang bersidang (commitia centuriata), baik karena diminta atau tidak,
untuk merumuskan nasihat yang akan atau harus diberikan kepada kaisar atau konsul. Mereka
tidak punya hak, karena tidak diberikan oleh Kaisar membuat hukum dan keputusan lain,
apapun yang bersifat mengikat kaisar. Tidak. Praktis mereka hanya berfungsi sebagai pemberi
nasihat kepada hakim yang akan memutus suatu perkara. Fungsi ini persis sama dengan Lord
di Inggris, yang sampai sekarang mamsih memiliki kewenangan yang bersifat judicial.
Kelak setelah Romawi menjadi republik, muncul lembaga baru. Lembaga baru ini
dinamakan Tribun sebagai tempat orang biasa bersidang membicarakan kepentingan-
kepentingannya. Pada fase ini Senat dari consultum menjadi Senat sebagaimana Senat Amerika
saat ini. Mereka dengan perubahan itu telah diberi kewenangan membentuk hukum.
Berbeda dengan Senat, plebs tidak punya kewenangan itu. Tetapi mereka telah dimungkinkan memberi
saran – pertimbangan – kepada senatum untuk mengoreksi hukum yang dibuatnya.
Praktis Senat tertahbiskan sebagai organnya orang-orang terhormat, para bourjuis
–“borough” atau “city” – orang-orang kota, bukan daerah. Mereka yang mewakili daerah,
dalam kasus Inggris misalnya disebut satria. Tempat mereka adalah House of Common, lower
horuse untuk membedakannya dengan House of Lord sebagai upper house. Dua organ ini
menandai dua kamar parlemen pada negara berbentuk kesatuan.
Ini berbeda dengan dua kamar parlemen pada negara Serikat. Gagasan dasar
pembentukan parlemen dua kamar parlemen adalah memastikan keadilan politik. Begini
kongkritnya pertimbangan itu. Ada daerah yang padat penduduk dan ada daerah yang jarang
penduduknya.
Bila parlemen hanya satu kamar, bahkan bila dua kamar sekalipun tetapi wakil-
wakinya ditentukan secara proporsional, maka parlemen itu didominasi wakil dari daerah padat.
Formula ini dianggap tidak adil.
Pikiran ini menjadi dasar perbedaan formula jumlah anggota House of Representative dan Senat, termasuk penyamaan jumlah perwakilan seitap negara bagian. Praktis jumlahnya dibuat sama, sehingga integritas teritorial negara terjaga. Itulah sekelumit percikan sejarah tentang senat dan senator, serta pikiran dan impian dibalik itu.
Untuk memastikan keadilkan itu pulalah yang menjadi dasar keduanya organ ini diberi
sifat yang sama sebagai organ legislatif. Pembedaannya hanya terletak pada ragam dan
jangkauan kewenangan. Tidak lebih. Itulah cara para pembentuk UUD mereka mencegah satu
organ tidak berubah menjadi tiran terhadap organ lain. Mereka berpendapat manakala satu
organ menjadi tiran terhadap organ lain, maka tidak akan tercipta keadilan. Pikiran ini pulalah
yang menjadi dasar internal chek pada organ legislatif.
Cermin Kehormatan Diri
Bagaimana dengan DPD? Betul ada kehendak para pembentuk UUD 1945 untuk
mewujudkan keadilan dibalik pembentukan DPD itu. Tetapi mereka gagal dalam mengintroduksi
seluruh pemikiran formula konstitusionalisme Amerika Serikat. Itu sebabnya DPD tidak diberi
kewenangan legislatif khas Senat Amerika. DPD sejauh ini hanya diberi kewenangan ikut
membahas pembentukan UU yang secara langsung memiliki sifat penyelenggaraan otonomi
daerah.
UU Pembentukan daerah otonomi baru, penggabungan atau penghapusan daerah
otonomi, UU Pajak Daerah, UU Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah, pengeloaan sumberdaya
alam, perikanan, dan lainnya. UU lain itu harus dikerangkakan secara konstitusional pada
penyelenggaraan otonomi daerah atau yang sifatnya berkaitan langsung terhadap
penyelenggaraan otonomi daerah. Tetapi harus diakui DPD hanya bisa ikut membahas. Mereka
tidak bisa ikut memberi persetujuan atau memutus.
Selain kewenangan itu, DPD juga diberi kewenangan pengawasan pengelolaan
sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya. Juga ikut memberi pertimbangan kepada
DPR dalam pemilihan anggota BPK. Hanya itulah ragam kewenangan DPD, dan hanya itu
pulalah jangkauan kewenangan DPD.
Ragam dan jangkauan kewenangan itu sepenuhnya bersifat formil, bukan materil.
Inilah yang mengakibatkan DPD terlihat berbeda dengan DPR. Ini pula yang mengakibatkan
DPD terlihat tak cukup berpengaruh dalam perumusan kebijakan dan pembentukan keputusan
nasional yang dapat mengubah, dalam makna mengubah tatanan politik, sosial dan ekonomi
di daerah.
Tetapi apapun itu anggota DPD, suka atau tidak, dituntut untuk mendinamisir eksistensi
mereka. Ini bukan persoalan normatif. Pada titik inilah anggota DPD, suka atau tidak,
diharuskan memiliki kepekaan dan kesadaran etik kelas tinggi khas senator. Anggota DPD
mesti, tanpa bermaksud mengajari, memandu dan menuntun dirinya ketemuan-temuan kreatif
dalam bingkai kewenangan konstitusionalnya.
Orang terhormat tidak menggunakan sidang paripurna sebagai panggung adu tingkah
laku tak senonoh. Beradu mulut secara urakan, melempar kursi, menaiki panggung tempat
pimpinan sidang memimpim persidangan, dan tindakan lainnya yang sejenis, mesti disadari
sebagai tindakan tidak terhormat. Setidak-tidaknya tindakan itu harus dilihat sebagai pantulan
tipisnya bobot rasa etik. Kesadaran, kepekaan dan kepatuhan etik, untuk alasan apapun,
merupakan kekuatan terbesar setiap orang. Itu cermin derajat dignity. Itu sebabnya demokrasi
menunjuknya sebagai norma non hukum, yang menjadi kekuatan penggerak utama yang tak
ternilai dalam mendinamisir dan menjaga kesehatan kehidupan sosial politik, ekonomi dan
hukum suatu bangsa.
Jakarta, 30 September 2019