Terbukti Melanggar, KY Putuskan 58 Orang Hakim Dijatuhi Sanksi

Terbukti Melanggar, KY Putuskan 58 Orang Hakim Dijatuhi Sanksi

Telusur.co.id -Komisi Yudisial (KY) telah memutuskan penjatuhan sanksi kepada 58 hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). lni merupakan rangkaian hasil pemeriksaan dan diputuskan dalam Sidang Pleno periode Januari-Juni 2019 oleh Anggota KY, yang kemudian disampaikan kepada MA untuk implementasi pelaksanaan sanksinya.

Dibandingkan Semester 1 Tahun 2018, jumlah sanksi yang diputus KY tahun ini Iebih banyak, karena tahun Ialu berjumlah 30. Meski begitu, putusan KY tetap didominasi sanksi ringan.

“Banyaknya hakim yang dijatuhi sanksi ini menggambarkan bahwa KY secara tegas 
menegakkan pelaksanaan Kode Etik Hakim untuk menjaga kemuliaan profesi hakim,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Sukma Bioletta, dalam Konferensi Pers di Gedung KY, Jakarta Pisat, Senin (8/7/19).

Namun demikian, kata Sukma, untuk menjamin pengawasan terhadap hakim tetap menjunjung kehormatan dan keluhuran martabat hakim, KY melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak (pelapor dan saksi) yang dilengkapi dengan pembuatan BAP, mengumpulkan bukti-bukti yang detail sebelum memeriksa hakim dan mengenakan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan.

“Hal ini sebagai upaya KY untuk melakukan perbaikan di dunia peradilan. Namun, pelaksanaan pengenaan sanksi KY ini seringkali terhambat karena MA tidak sepenuhnya menindaklanjuti putusan sanksi KY ini dan adanya tumpang tindih tugas,” ungkap Sukma.

Dijelaskan Sukma, dari 58 putusan KY dan usulan pelaksanaan pengenaan sanksinya, MA hanya menindaklaniuti usulan KY terhadap 3 hakim, yang ketiganya diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Adapun 25 putusan KY atas pengenaan sanksi terhadap hakim, sampai saat ini belum mendapat respon dari MA tentang bagaimana pelaksanaan riil dari sanksi tersebut.

“Sementara terhadap 8 usulan sanksi, MA memutuskan tidak dapat ditindaklanjuti dengan aIasan teknis yudisial. Untuk 22 putusan yang tersisa, KY masih melakukan proses minutasi putusan,” tandasnya. [asp]

Komentar

Artikel Terkait