Siap-siap, Pegawai Kemenkop Yang Absen Hari Pertama Akan Disanksi

Siap-siap, Pegawai Kemenkop Yang Absen Hari Pertama Akan Disanksi

Telusur.co.id -Tingkat kehadiran pegawai Kementerian Koperasi dan UKM pasca liburan dan cuti bersama lebaran 2019 lebih dari 90,1 persen atau dinilai sangat baik.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan mengatakan, pihaknya mengadakan inspeksi mendadak (sidak) internal untuk mengetahui tingkat kehadiran pegawai pasca libur lebaran.

Rully mengklaim, rata-rata pegawai hadir tepat waktu yakni pada pukul 07.30-08.00 WIB pada hari pertama kerja usai libur hari raya.

“Hari ini kami langsung melakukan sidak, umumnya pegawai tidak ada yang terlambat. Saya nilai tingkat kedisiplinan pegawai sangat baik,” kata Rully dalam keterangannya, Selasa (11/6/19).

Kehadiran pegawai di lingkungan Kemenkop, kata Rully, tergolong baik. Meski ada sejumlah pegawai yang belum masuk kerja karena sakit, mengambil hak cuti tahunan, dan pegawai cuti bersalin, serta tugas belajar.

Pegawai yang mengambil cuti tahunan tersebut, jelas Rully,tidak melanggar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang larangan cuti bagi PNS usai lebaran. “Cuti tahunan sudah disetujui sebelum SE keluar,” jelasnya.

Meski begitu, Rully mengakui masih ada sejumlah pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan. Pegawai ini, ditegaskan, akan mendapat sanksi berupa teguran karena melanggar aturan. Surat teguran akan berpengaruh terhadap penilaian kinerja pegawai.

Rully juga mengingatkan kepada seluruh pegawai di lingkungan Kemenkop untuk meningkatkan disiplin. Sekaligus kompetensi dan kualitas layanannya kepada masyarakat.[Ham]

Komentar

Artikel Terkait