Siang Ini, Gugatan UU Pemilu Ke MK Disidangkan

Siang Ini, Gugatan UU Pemilu Ke MK Disidangkan

Telusur.co.id -Direktur Rumah Demokrasi, Ramdansyah akan mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu Pasal 473 ayat (2), Pasal 474 ayat (1), Pasal 501, Pasal 502, Pasal 523, Pasal 488, 
Pasal 516, Pasal 521, Pasal 533, Pasal 284 UU No. 7 Thn 2017, LN No 182, TLN 
No.6109 terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Rencananya, Perkara No.29/PUU-XVII/2017 hari ini Rabu, 24 April 2019 Pukul 11.00 akan disidangkan perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Penguji Heriyanto bersama Ramdansyah akan mengawal partai yang tidak memenuhi ambang batas 4% pasca penetapan KPU RI tetap dapat diikutkan dalam sidang Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK RI. “Ini disebabkan Pasal 473 ayat (2) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak membuka ruang ruang perselisihan hasil berupa perselisihan ambang batas dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan 
DPRD Kabupaten/Kota terpilih,” ujar Ramdansyah melalui rilisnya, Rabu.

Pasal lain diuji Heriyanto dan Ramdansyah adalah pasal yang berpotensi merusak 
tatanan demokrasi di internal partai terkait pengajuan gugatan PHPU yang hanya 
dapat dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dalam hal ini Ketua Umum dan 
Sekjen Partai.

Pasal 474 ayat (1) tidak memberikan peluang Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota mengajukan langsung tanpa harus meminta tandatangan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

“Padahal, pengalaman pemilu-pemilu legislatif sebelumnya, banyak caleg memperselisihkan perolehan suara 
caleg lainnya dalam partai yang sama,” sebutnya.

Gugatan uji materi lainnya terkait. 1. pasal-pasal yang salah rujukan pasal (Pasal 523 ; Pasal 488). 2. Pasal yang memiliki substantasi yang sama (Pasal 521 dengan Pasal 523; dan 3. Pasal 533 dengan Pasal 516) dan Pasal 284 yang tidak mengatur politik uang untuk memilih Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal-Pasal bermasalah yang diajukan Heriyanto dan Ramdansyah nyata bertentangan dengan Pasal Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum; Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 bahwa Pemilihan umum 
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 bahwa Segala warga negara kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu 
dengan tidak ada kecualinya; dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan 
bahwa Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian 
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

“Petitum yang diminta para pemohon terkait sejumlah pasal tersebut adalah konstitusional bersyarat dan pencabutan pasal-pasal terkait karena bertentangan dengan UUD 1945,” tuntasnya. (ham)

Komentar

Artikel Terkait