Secara Kuantitatif, Kubu Prabowo Kurang Puas dengan Saksi yang Dihadirkan di MK

Secara Kuantitatif, Kubu Prabowo Kurang Puas dengan Saksi yang Dihadirkan di MK

Telusur.co.id

Juru Bicara Bidang Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, Hendarsam Marantoko mengaku kurang puas dengan kuantitas saksi yang dihadirkan oleh pihaknya dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kurang puas sebenarnya, kurang puas dari sisi kuantitasnya,” kata Hendarsam dalam diskusi bertajuk ‘Sidang MK dan Kita’ di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/19).

“Kita sudah sediakan 30 saksi ya. Dari sisi alat bukti saksinya dulu kalau didengung-dengungkan kuantitatifnya harus dibuktikan seperti itu, dari sisi alat bukti saksi membuktikan kuantitatifnya apa bisa meng-cover gitu,” tambahmya.

Dia mencontohkan, kalau di Indonesia ada 34 provinsi, setidak-tidaknya harus membuktikan kuantitatifnya untuk 34 saksi.

“Sangat tidak mungkin, akan janggal apabila satu saksi meng-cover 2 provinsi seperti itu. Ini dari pembuktian alat bukti saksi saja,” ujarnya.

Jadi kalau memang dibilang tidak puas, kata dia, pihaknya cukup tidak puas.

“Tapi ya Mahkamah sudah memutuskan seperti itu apalagi persidangan-persidangan cepat dan agendanya juga sudah ditentukan, mau gak mau kita harus ikut dengan aturan yang sudah ada,” terangnya.

Hendarsam menjelaskan, dari 14 saksi, 2 ahli dan kurang lebih 190 alat bukti yang dihadirkan, ada kurang lebih 80 video yang kemarin walaupun timing-nya diujung persidangan pihaknya meminta beberapa untuk diputar ternyata tidak bisa dikabulkan hakim MK.

Dari semua alat bukti dan saksi yang dihadirkan oleh tim hukum Prabowo- Sandi, Hendarsam berharap MK akan membuat keputusan yang terbaik, bahwa apa yang mereka dalilkan di persidangan, secara kuantitatif dan kualitatif bisa terbukti.

“Tinggal Mahkamah memberikan keputusan. Dari alat bukti yang sudah kita hadirkan itu untuk ditarik suatu alat bukti lain tambahan berupa petunjuk yang berupa persesuaian dari para alat bukti yang ada, sehingga bisa didapatkan suatu kesimpulan bahwa apa yang kami dalilkan secara kualitatif dan kuantitatif ini bisa terbuktilah,” pungkasnya.[asp]

 

Komentar

Artikel Terkait