RUU Penyadapan Takkan Pangkas Wewenang KPK

RUU Penyadapan Takkan Pangkas Wewenang KPK

Telusur.co.id - Ketua Badan Legislasi DPR RI Totok Daryanto menegaskan, Rancangan Undang-undang (RUU) Penyadapan sangat penting umtuk dibahas. Menurutnya, RUU tersebut tidak akan memangkas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jadi UU tentang penyadapan di Indonesia ini terdapat di banyak UU. Ada belasan UU yang semua ada muatan-muatan tentang penyadapan, dan definisinya juga berbeda-beda,” kata Totok dalam Diskusi Forum Legislasi bertajuk ‘RUU Penyadapan Pangkas Kewenangan KPK?’ di Media Center DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (9/7/19).

Oleh karena itu, kata dia, DPR merasa perlu untuk menyusun UU penyadapan yang mengatur seluruh penyadapan, kecuali bagi KPK.

Dia menjelaskan, penyadapan yang dilakukan oleh berbagai instansi memang harus diatur. Karena negara berkewajiban untuk melindungi setiap hak warga negara, hak asasi yang diatur dalam konstitusi dan seluruh negara demokrasi. 

“Jadi aneh apabila kita tidak memberikan perlindungan yang menjadi perintah dari konstitusi itu,” terang dia.

Dia menjelaskan, di berbagai negara penyadapan memang diatur. Namun, soal spesifik atau tidaknya, itu tergantung dari negara-negara tersebut.

“Tetapi satu hal yang itu sama, bahwa penyadapan itu harus betul-betul dilakukan secara ketat, secara bertanggung jawab diatur di dalam UU dan ada prosedur-prosedur yang harus dipatuhi oleh para pelaksana penyadapan. Kemudian juga izinnya satu pintu melalui pengadilan, nah itulah wujud dari perlindungan terhadap hak asasi manusia,” tuturnya.

Oleh sebab itu, lanjut dia, kalau setiap orang bebas disadap, menurutnya itu sudah melanggar hak asasi manusia, terkecuali bagi tindak pidana seperti korupsi, terorisme dan pidana berat lainnya.

“Memang ini agak terlambat ya, karena sudah sekian lama kita bahas tapi UU ini baru di akhir dari periode ini. Mudah-mudahan bisa kita selesaikan,” tandasnya. [Ham]

Komentar

Artikel Terkait