Jakarta | Cuwitan arsitek UU KPK Prof Romli Atmasasmita @rajasundawiwaha, Sabtu (1/7) lalu terkait penerimaan hibah oleh LSM pegiat anti korupsi (ICW) 2005-2014 yang sangat besar jumlahnya, telah membuat geger netizens di dunia maya.
Publik terhenyak dan terkaget-kaget, meski apa yang disampaikan Prof. Romli itu sebenarnya sudah terkuak sejak setahun yang lalu. Di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis 26 Mei 2016 saat Peluncuran dan Bedah Buku karya Prof. Romli Atmasasmita berjudul “Sisi Lain Akuntabilitas KPK dan Lembaga Pegiat Anti Korupsi : FAKTA DAN ANALISIS” yang diterbitkan Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik (LPIKP). Dalam bedah buku tersebut juga hadir menjadi salah satu panelis pakar hukum pidana, Prof. DR. Syaiful Bakhri, SH, MH.
Ketua ICW Adnan Topan mengaku aneh dengan diangkatnya kembali data dari buku tersebut setelah digelarnya Hak Angket KPK oleh DPR. Adnan memastikan, hingga buku tersebut diterbitkan, penulis tidak pernah mengklarifikasi langsung kepada ICW.
“Itu kan buku tahun lalu, tapi setelah gonjang-ganjing hak angket kemudian ini coba diangkat lagi. Saya nggak tau itu ada kaitan atau tidak dengan hak angket. Tapi yang pasti salah satu ahli hukum yang dimintai pendapatnya oleh hak angket adalah pak Romli itu,” jelas Adnan seperti dilansir Republika.co.id, Sabtu (1/7).
Untuk diketahui, sebelumnya Prof. Romli juga telah menyatakan kesiapannya untuk hadir memenuhi permintaan Pansus Angket DPR tentang KPK sebagai ahli yang dimintai pendapatnya. Sidang Pansus Hak Angket DPR tentang KPK yang akan mendengarkan pendapat ahli Prof. Romli Atmasasmita itu rencananya akan di gelar 11 Juni 2017 pukul 14.00 mendatang di Gedung DPR, Senayan – Jakarta. “Semula ragu untuk “turun gunung” karana sudah sepuh, tapi keadaan sudah gawat darurat korupsi!” ujarnya.
Terkait komentar Adnan Topan atas cuwitannya itu, Prof. Romli sendiri menegaskan justru saat diundang fokus group diskusi (fgd) membicarakan draft hasil analisis lembaga yang dipimpinnya itu, ICW tak datang . “ICW sudah dikirim undangan fgd draft hsl LPIKP untuk klarifikasi tidak hadir dan diundang launching tidak hadir. Sudah dikirim buku ttk KPK tidak ada respons,” ujarnya 12 jam lalu, Senin (3/7) malam melalui @rajasundawiwaha.
Jawaban ICW sendiri atas analisis LPKIP tersebut, dinilai Prof. Romli tidak sepadan dengan hasil analisis profesor hukum dan doktor ekonomi. “Sudah baca jawaban ICW tidak akademis, hanya opini saja bukan jawaban argumentatif, jawaban pokrol bambu,” ujar Prof. Romli.
Pagi ini, Selasa (4/7) Prof. Romli kembali meluncurkan cuwitannya. “Sidang Pansus Angket untuk saya tgl 11 jam 14,” ujarnya singkat seraya memposting beberapa bagian dari buku yang diterbitkannya setahun lalu itu, diantaranya hasil notulensi hasil RDP Komisi III DPR dengan KPK pada 20 Juni 2012 lalu.
Bisa jadi turun gunungnya Prof. Romli akan memberikan vitamin baru buat Pansus Hak Angket DPR tentang KPK, lalu akankah KPK dan ICW kewalahan menghadapinya, tunggu saja perkembangan berikutnya | red-03 |