Telusur.co.id -Jakarta | Keterangan Pakar Hukum Tatanegara, Yusril Ihza Mahendra terkait di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada senin (10/7), sebagai satu masukan untuk Pansus dalam melakukan pengawasan terhadap KPK, hal itu dikatakan wakil ketua pansus Angket KPK Taufikulhadi.
Menurutnya, apa yang di sampaikan Yusril terhadap Ke absahan pansus Angket sesuai dengan amanat Undang Undang dan konstitusi.
“Tak ada yang salah dengan keberadaan pansus hak angket KPK,” ujarnya, Selasa (11/7) di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Terkait penyataan pihak KPK bahwa pansus Angket tidak sah, politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) sependapat dengan mantan menteri kehakiman dan HAM, bahwa KPK dapat melakukan pengajuan ke peradilan.
“Saya berharap KPK untuk bekerja sama. Kalau KPK merasa bahwa itu tidak sah. Kalau merasa tidak sah, kata Prof Yusril. Bukan berarti Prof Yusril menganjurkan KPK untuk bawa ke sana (pengadilan). Ada lembaga yang bisa jadi pengadil untuk menghilangkan kontroversi. Karena itu menurut saya, kami biasa saja, kalau dibawa ke pengadilan. Dari penjelasan Prof Yusril KPK bisa menjadi objek angket,” jelasnya.