Telusur.co.id -Komisioner Perlidungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti menentang keras usulan Darmono terkait wacana penghapusan materi pendidikan agama di sekolah. Karenanya, pemerintah, khususnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tidak perlu menanggapi wacana tersebut.
“Sebenarnya, polemik tersebut muncul hanya dari usulan seorang WNI bernama Darmono, hanya usulan, bahkan sebenarnya usulan tersebut dapat diabaikan pemerintah, karena pemerintahan Indonesia memang tidak pernah merencanakan penghapusan pelajaran agama di sekolah,” kata Retno dalam keterangan persnya, Selasa (9/7/19).
Retno menjelaskan, dalam kurikulum 2013 yang disusun pemerintah pusat, pendidikan agama meliputi enam agama di Indonesia, bukan hanya agama tertentu saja.
Artinya, kata Retno, ide Darmono tersebut meliputi pendidikan agama di sekolah, mulai dari agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha sampai Konghucu.
Padahal, Bapak Pendidikan Indonesia, Ki Hajar Dewantara menyatakan bahwa lingkungan sekolah memang bukan satu-satunya tempat anak-anak belajar, termasuk belajar pendidikan agama. Karena, masih ada pendidikan di lingkungan keluarga yang pertama dan utama menenamkan karakter anak, dan juga pendidikan di lingkungan masyarakat.
“Ki Hajar menyebutnya dengan istilah ‘Tri Pusat Pendidikan’. Artinya, pendidikan agama sejatinya memang diajarkan di semua ranah, yaitu di keluarga, di sekolah dan di masyarakat,” ungkapnya.
Oleh karena itu, tegas Retno, KPAI tentu mendukung pendidikan agama tetap diberikan di sekolah. Namun, substansi materi yang diajarkan maupun metode pembelajarannya memang masih memerlukan masukan banyak pihak, agar menjadi tepat dan bermakna.
Sebab, selama ini pendekatan pembelajaran yang mayoritas digunakan guru masih konvensional, kurang membuka ruang dialog. Sehingga kurang membangun daya kritis peserta didik. Ketika budaya literasi terjadi disekolah, maka ruang dialog dan kemampuan berpikir kritis akan terbangun dengan sendirinya, sehingga sekolah dapat dengan mudah menangkal paham radikal dan fanatisme sempit lainnya.
“Menyoroti kegiatan pendidikan agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu) yang selama ini berlangsung di sekolah, memang lebih terkonsentrasi pada persoalan-persoalan teoritis, kurang memperhatikan persoalan bagaimana mengubah pengetahuan agama yang bersifat kognitif menjadi ‘makna’ dan ‘nilai’ yang perlu diinternalisasikan dalam diri peserta didik,” ungkap Retno.
Dalam kurikulum 2013, Pendidikan Agama di jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah, digabung dengan pendidikan budi pekerti yang diajarkan selama 4 jam tatap muka untuk jenjang SD dan 3 jam untuk SMP dan SMA/SMK.
Pengabungan ini, dulu banyak dikritik beberapa pihak. Karena, Pendidikan Agama berlandaskan kitab suci masing-masing agama, sedangkan budi pekerti berlandaskan norma-norma dan budaya yang berlaku di suatu tempat. Namun, kedua hal tersebut diajarkan oleh orang yang sama.
Padahal, menurut kitab suci dengan menurut norma dan budaya terkadang bisa berbeda. Penambahan jam pendidikan agama saat itu, dilakukan dengan alasan penambahan “Budi Pekerti”.
“Barangkali, hal ini yang justru perlu dikritisi juga secara arif dan bijaksana demi kepentingan terbaik bagi anak didik di seluruh Indonesia.”
Karenanya, menurut Retno, pelajaran agama masih diperlukan di berikan di sekolah. Namun, perlu diberi masukan secara bersama-sama adalah metode pembelajaran dan materinya.
Misalnya, penting memberikan materi bahwa setiap agama mengajarkan kerukunan, saling menghormati, saling menghargai, saling menyayangi (bukan menyebar kebencian) baik kepada umat agama yang sama maupun umat agama yg berbeda.
“Hal ini bisa menjadi materi yg dianggap utama, memgingat mata di negeri ini kita sangat majemuk, keragaman dan perbedaan adalah keniscayaan di Indonesia. Jadi penting pelajaran agama jg memperkuat nilai nilai kebangsaan dan memperkokoh persatuan bangsa,” tandas Retno.