Pengacara: Apa yang Dilakukan Sofyan Jacob Masih Sangat Jauh dari Unsur Makar

Pengacara: Apa yang Dilakukan Sofyan Jacob Masih Sangat Jauh dari Unsur Makar

Telusur.co.id

Pengacara Sofyan Jacob Ahmad Yani mengatakan, dirinya sudah membaca dan melihat video-video yang ada yang membuat kliennya menjadi tersangka dugaan tidak pidana makar.

Setelah membaca dan melihat video-video tersebut, menurut pandangan dirinya dan beberapa ahli hukum pidana maupun ahli hukum tata negara, hal itu masih dalam kerangka kebebasan berkespresi.

“Kita sudah melihat, dan berdiskusi dengan beberapa ahli hukum pidana dan hukjm tata negara, itu masih dalam kerangka kebebasan berekspresi, masih dalam rangka kebebasan untuk menyampaikan pendapat yang dijamin oleh konstitusi kita, oleh pasal 28,” kata Yani saat ditemui telusur.co.id di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (19/6/19).

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Sofyan Jacob masih sangat jauh dari unsur apa yang dimaksud dengan kualifikasi tindak pidana makar.

“Karena tindak pidana makar tersebut adalah orang yang sudah punya niat dan sudah dituangkan dalam tindakan permulaan yang cukup, seperti itu. Untuk melakukan tindakan makar, masih jauh, tidak memenuhi unsur sama sekali,” terang Yani.

Karena makar itu harus diikuti oleh tindak permulaan yang cukup, lanjut dia, maka kalau ada orang pidato saja, bukanlah tindak permulaan yang cukup untuk disebut sebagai tindak pidana makar.

“Aksi ke jalanan aja, demonstrasi, sepanjang demonstrasi itu mengacu pada peraturan perundang-undangan, maka itu sah dan legal,” ungkapnya.

Karena di Indonesia, terutama setelah era reformasi, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan hal-hal yang diinginkan, termasuk protes terhadap kepemimpinan.

“Apa lagi, yang disampaikan oleh Pak Sofyan dan kawan-kawan yang lain kan bukan bersangkutan masalah pemerintahan yang sah, tapi menyangkut pemilu presiden. Ini yang dianggap mereka tidak adil, ada kecurangan dan lain sebagainya,” katanya.

“Jadi ini jauh betul dengan apa yang disebut dengan makar, makar itu kan ingin meruntuhkan, ingin menggulingkan pemerintah yang sah. Kan Pak Jokowi dalam kapasitas dia sebagai paslon, bukan kapasitas sebagai preaiden. Artinya apa, ini kan sudah berjalan, mekanismenya sudah di MK, dan kita ikutin saja mekanisme yang ada seperti itu,” tandasnya. [asp]

 

Komentar

Artikel Terkait