Jakarta | Pendidikan di Indonesia saat ini kurang mendapat perhatian penuh oleh pemerintah Khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), hal itu dapat dilihat dari tidak meratanya tenaga pendidik di beberapa wilayah tanpa terkecuali daerah terpencil.
Saat di temui Ketua Gerakan Perlindungan Anak Seluruh Indonesia (Generasi), Ena Nurjanah mengatakan pemerintah seharusnya mengutamakan dunia pendidikan. Karena ada di dalam Undang – Undang Dasar (UUD) 1945 pada pasal 31 ayat 1 dan 2 yang telah di amandemen.
Saat ini ia menilai penurunan terhadap dunia pendidikan begitu nampak terlihat. Hal itu di sebabkan ada tiga isu penting. Dari hasil riset yang telah di lakukan, pemerintah pusat seharusnya melakukan pemerataan terhadap tenaga pendidik di berbagai daerah. Hal itu agar pendidikan di Indonesia semakin bertambah maju.
“Bulan Maret 2017 Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyampaikan hasil peneletian indeks hak atas pendidikan Right To Education Index (RTEI) dan Indonesia menempati urutan 7 dari 14 negara yang teliti dengan skor 77%, setara dengan Honduras dan Nigera,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/7).
Selain itu lanjut Ena, masih terlihat adanya lingkungan sekolah yang belum memenuhi standar untuk mengumbangkan pemikiran anak, sehingga kemampuan dalam mengembangkan tak berjalan secara maksimal.
Adanya perbedaan atau kesenjangan antar si kaya dan si miskin pun berpengaruh dalam pendidikan. Dan itu nampak terlihat di beberapa sekolah yang memberikan pebedaan penempatan kelas terhadap siswa yang mampu dan yang tidak.
Meski kepala pusat peneliti kebijakan Kemendikbud memberikan apresiasi dan akan menindak lanjuti hasil temuan itu. Namun tambah ena pernyataan itu tak mampu di buktikan, pasalnya pemerintah malah mengeluarkan kebijakan lain.
“Kemendikbud malah memunculkan gagasan baru tentang hari sekolah. Padahal atas rendahnya indeks belum mendapat respon jawaban atau tindakan kongkrit apapun,” katanya.