Pakar Hukum Pidana: Komisioner KPK Dapat Ditahan Jika Anggaran Diselewengkan

Pakar Hukum Pidana: Komisioner KPK Dapat Ditahan Jika Anggaran Diselewengkan

Telusur.co.id -Jakarta | Pertemuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan keterangan bahwa BPK menemukan adanya penyimpangan yang merugikan negara pada Tahun 2015.

Saat di temui di Jakarta Pakar hukum pidana, Andi Hamzah, menilai sebagai lembaga pemerintah, KPK wajib mempertanggung jawabkan jika menggunakan alokasi anggaran.

“Komisioner KPK itu kan juga aparat penegak hukum yang mempergunakan alokasi anggaran negara, yang wajib dipertanggungjawabkan baik secara administrasi maupun secara hukum,” ujarnya di Jakarta, Jum’at (7/7).

Tak hanya itu Menurutnya pihak kejaksaan dan kepolisian pun bisa menangkap komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika hasil audit investigasi BPK membuktikan adanya penyimpangan yang merugikan negara.

Sebab lanjut Andi KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi bukan berarti lembaga itu kebal terhadap hukum ketika ditemukan adanya penyimpangan.

“Artinya, kalau memang KPK mengklaim lembaga anti-rasuah yang bersih diri sebaiknya membuka diri untuk diperiksa oleh institusi lain yang berkompeten. Tanpa harus reaksioner sehingga menimbulkan polemik di masyarakat.” jelasnya.

Seperti yang di ketahui sebelumnya Pansus Angket KPK diketuai Agun Gunanjar mengklarifikasi temuan audit BPK atas laporan keuangan & kinerja KPK tahun 2015 berupa penyimpangan yang merugikan negara.

Komentar

Artikel Terkait