Pakar hukum tata negara, Prof Juanda mengatakan, alat bukti apapun termasuk link media adalah sah-sah saja untuk diajukan oleh pihak yang berperkara pada persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dalam peraturan yang berlaku, ada beberapa jenis alat bukti yang bisa diajukan, di samping dokumen tertulis, saksi ahli, dan pihak yang terkait. Kemudian adalah petunjuk dan tentu ada namanya data dan informasi elektronik,” kata Juanda dalam diskusi bertajuk ‘Mahkamah Keadilan Untuk Rakyat’ di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/19).
Juanda mengungkapkan, kalau media itu menyangkut persoalan yang ada kaitan dan ada akurasi dengan alat bukti, dan bukan hoaks, maka bisa saja diajukan.
“Kalau medianya tidak hoaks, ya perlu kita teliti. Nah ini juga fungsi dari hakim konstitusi untuk menilai,” terang dia.
Dia menambahkan, dalam konteks persidangan di MK, tentu adalah hak semua pihak untuk mengajukan alat bukti.
“Misalnya akurasi dari alat bukti itu tergantung, apakah itu memang memenuhi syarat secara hukum. Tetapi dalam konteks secara prinsip, link media itu bisa sebenarnya, tergantung pada kontennya apakah bisa dipertanggungjawabkan secara hukum atau tidak,” tandasnya. [asp]