MUI Harapkan Semua Pihak Terima Putusan MK

MUI Harapkan Semua Pihak Terima Putusan MK

Telusur.co.id -Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sengketa hasil pemilu 2019. Apapun hasilnya, umat Islam dan masyarakat dapat menerima putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2019.

Ungkapan itu disuarakan oleh Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

“Tetap mengedepankan sikap santun, damai dan akhlakul karimah dalam menyampaikan tuntutan aspirasinya,” kata dia.

Menurut Zainut, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Sembilan hakim MK pasti membuat putusan yang terbaik untuk mengakhiri segala sengketa yang berkaitan dengan Pemilihan Umum, sebagaimana kaidah fikih “hukmul hakim ilzamun wa yarfa’ul khilaf”.

Maksud dari kaidah itu adalah keputusan hakim adalah mengikat dan menghilangkan perbedaan.

Untuk hal tersebut MUI mengimbau kepada semua pihak untuk memberikan kepercayaan kepada para hakim mahkamah untuk memutus perkara dengan seadil-adilnya, jujur dan penuh tanggung jawab baik kepada bangsa, negara maupun kepada Allah SWT,” katanya.

Dia mengajak setiap pihak untuk kembali merajut persaudaraan kebangsaan yang selama ini sempat terkoyak akibat perbedaan pilihan politik demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang aman, damai dan diridhoi Allah Tuhan yang Maha Kuasa.

Dia juga mengapresiasi kepada semua pihak, khususnya pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berketetapan hati untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa Pemilu. Hal tersebut merupakan bentuk kesadaran konstitusional dan sikap kenegarawanan yang sangat terpuji. [Ham]

Komentar

Artikel Terkait