Mahkamah Kontitusi (MK) melayangkan surat keberatan atas pernyataan kasar Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odank (OSO) yang diucapkannya menggunakan kata-kata tidak tepat, dalam sebuah acara talkshow di stasiun TV swasta yang ditayangkan secara live pada Kamis (26/7/18) lalu.
Sekretaris Jenderal MK, Guntur Hamzah menilai, perkataan “Goblok” yang dilontarkan OSO telah merendahkan harkat martabat MK. Baik secara kelembagaan, individu hakim, maupun pada putusan-putusan MK.
“Suratnya telah kami layangkan kepada pak OSO dan sudah diterima oleh beliau,” kata Guntur dalam konferensi persnya di gedung MK, Jakarta, Selasa (31/7/18).
Guntur menerangkan, sikap yang diambil MK sudah berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim MK yang di selenggarakan pada Senin kemarin. Dimana, para hakim sudah mendengarkan secara utuh rekaman dalam program TV tersebut.
“MK berkesimpulan, perbuatan tindakan atau ucapan yang dilakukan pak OSO dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merendahkan kehormatan, harkat, martabat dan wibawa dan para hakim MK,” papar Guntur.
Guntur menegaskan, tidak ada pertimbangan politik apapun terkait dengan putusan MK Nomor 30/PUU/XVI/2018 tentang larangan pengurus partai politik menjadi anggota DPD telah diambil atau diputus 9 hakim MK secara independen dan imparsial.
“Putusan MK selalu berdasarkan konstitusi,” tutup dia.[far]