Komisi VI DPR, Mohamad Hatta, mempertanyakan keberadaan surat dimana Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemaro menyetujui PT Pertamina (Persero) menjual asetnya.
Menurut Hatta, bila surat itu benar, ada indikasi pemerintah telah melanggar undang-undang.
“DPR disinikan sebagai fungsi controlling pengawasan ini kan mempertanyakan apakah betul ada surat seperti ini? Kalau surat ini betul, ini sudah pelanggaran gitu loh. Pelanggaran aturan pelanggaran undang-undang gitu kan,” kata Hatta di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/7/18).
Politikus PAN ini menjelaskan, alasannya menyebut pemerintah diduga melakukan pelanggaran, karena tidak ada transfaransi. Sebab, pembicaraan terkait aset negara di atas Rp100 miliar, harus di dapatkan dengan parlemen.
“Gimana kalau ngomong aset-aset yang mana harganya berapa itu aset kalau Rp 100 miliar ke atas kan harus melalui persetujuan DPR. Nah ini kan DPR aja nggak ngerti mau jual aset segitu kita nggak ngerti ini berbahaya pelanggaran hukum” tegas dia.
Bahkan, jika surat tersebut benar, dimana Menteri Rini mempersilahkan Pertamina menjual asetnya, efeknya bisa berbahaya bagi Presiden Joko Widodo.
“Kalau sampai fatal bisa impeachment kepada presiden. Karena dia menyetujui daripada pengeluaran surat itu. Ini kan bahaya jadi nih menteri harus bertanggung jawab,” tukas dia.
Sebelumnnya, beredar surat yang berisi bahwa Menteri Rini Soemarno mengizinkan Pertamina untuk melepas atau menjual aset perusahaan. Penjualan ini bertujuan untuk menyehatkan keuangan.
Izin penjualan aset ini mengutip surat yang ditandatangan Rini dan ditujukan ke Direksi Pertamina.
Surat itu merupakan balasan dari surat yang dilayangkan Direksi Pertamina Nomor 253/C00000/2018-S4 pada 6 Juni 2018, perihal permohonan ijin prinsip aksi korporasi untuk mempertahankan kondisi kesehatan keuangan Pertamina dan Direksi Pertamina (Persero) nomor 239/000000/2018-S4 pada 28 Mei 2018, dengan perihal Kondisi Keuangan Pertamina per April 2018
Adapun isi surat tersebut yakni :
Kepada Yth Direksi PT Pertamina (Persero)
Jalan Medan Merdeka Timur 1A Jakarta 10110
Menunjuk surat Saudara Nomor 253/C00000/2018-S4 tanggal 6 Juni 2018 perihal Permohonan Ijin Perinsip Aksi Korporasi untuk Mempertahankan Kondisi Kesehatan Keuangan PT Pertamina (Persero) dan surat Direksi PT Pertamina (Persero) (“Pertamina’) Nomor 239/000000/2018-S4 tanggal 28 Mei 2018 perihal Kondisi Keuangan Pertamina YTD April 2018, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyetujui secara prinsip rencana Direksi untuk melakukan tindakan-tindakan dalam rangka membenahi dan menyelamatkan kesehatan keuangan Perseroan sebagai berikut:
a. Share-down aset-aset hulu selektif (termasuk namun tidak tarbatas pada participating interest, saham kepemilikan, dan bentuk lain) dengan tetap menjaga pengendalian Pertamina untuk aset-aset strategis dan mencari mitra kredibel dan diupayakan memperoleh nilai strategis, seperti akses hulu di negara lain.
b. Spin-off Unit Bisnis RU IV Cilacap dan Unint Bisnis RU V Balikpapan ke anak perusahaan dan potensi farm-un mitra di anak perusahaan tersebut yang sejalan dengan rencana Refinery Development Master Plan (RDMF).
c. Investasi tambahan dalam rangka memperluas jaringan untuk menjual BBM umum dengan harga keekonomian, seperti Pertashop.
d. Peninjauan ulang kebijakan perusahaan yang dapat berdampak keuangan secara signifikan dengan tidak mengurangi esensi dan tujuan awal.
2. Direksi agar secara simultan menyiapkan kajian komprehensif atas tindakan-tindakan korporasi dimaksud.
3. Dalam pelaksanaan tindakan-tindakan tersebut Direksi dan Dewan Komisaris agar meminta persetujuan RUPS terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian Saudara diucapakan terima kasih
Menteri Badan Usaha Milik Negara
Rini M.Soemarno
[far]