Margarito : Secara Mendasar KPK Salah Besar..!

Margarito : Secara Mendasar KPK Salah Besar..!

Telusur.co.id -Jakarta | Pernyataan KPK yang mempersilahkan penegak hukum lain tangani kasus Sumber Waras mendapat sorotan tajam dari pakar hukum tatanegara, Margarito Kamis.

Bisa dipastikan pernyataan tersebut menurut Margarito, menunjukkan adanya kesalahan mendasr yang dilakukan lembaga anti rasuah ini. “Pernyataaan mereka kali ini atas kasus Sumber Waras memastikan bahwa ada kesalahan sangat mendasar dalam tatanan hukum KPK,” ujarnya, Jumat (7/7) di Jakarta

Dalam UU 30 tahun 2002 tentang KPK, dijelaskan Margarito tidak ditemukan satupun ketentuan yang dapat dijadikan dasar oleh KPK mempersilahkan organ lain, Kepolisian dan atau Kejaksaaan Agung mengambil alih kasus yang ditangani sedari awal oleh KPK.

“Kepolisian dan kejaksaan Agung tidak diberi wewenang atau tidak memiliki wewenang mengambil alih kasus dari KPK, ketentuannya adalah KPK melimpahkan perkara yang ditanganinya kepada Kepolisian atau ke Kejaksaaan Agung, bukan mempersilahkan instansi lain ambil alih,” ungkap Margarito.

Sikap KPK atas kasus, seperti sikap KPK terhadap Pansus Angket, begitu juga sikapnya terhadap kasus penikmat uang E-KTP yang dikembalikan, menurutnya juga menandakan betapa KPK sudah sangat arogan.

“Sikap mereka ini untuk yang kesekian kalinya, menunjukkan bahwa suka-suka dan sewenang-wenang dalam menggunakan fungsinya,” tegasnya.

Lebih jauh Margarito menyebutkan, hal lain yang harus dikiritik dari sikap KPK, adalah keengganannya menangani kasus Sumber Waras itu sendiri. Seperti meminta BPK melakukan audit investigasi, tapi setelah BPK melakukannya KPK seenaknya mencampakkan hasil audit tersebut.

“Terlalu sulit untuk tidak menilai sikap mereka, sebagai bentuk kongkrit dari absolutnya mereka. Karena absolutnya mereka itu, maka seenaknya dan sesukanya mempermainkan dan mencampakan hukum,” ujar Margarito yang terdengar pedas.

Lebih jauh dikatakannya, bangsa ini harus segera mengakhiri absolutisme mereka. Caranya menurut Margarito, adalah harus dengan mengubah UU KPK. Dalam UU baru nanti, harus ditata pola hubungan dalam kerangka ketatanegaraan dan criminal justice system.

“Sehingga kita memiliki modal untuk membangun kerangka struktur ketatanegaraan yang kokoh dalam pertempuran melawan korupsi. Kalau ini tidak kita lakukan, maka sedang membiarkan bangsa ini digeorgoti oleh KPK,” jelas Margarito.

Sejarah pemberantasan korupsi pun disebutnya sebagai sejarah pilih kasih, sejarah suka-suka dalam penyelenggaraan urusan pemerintah dan penegakan hukum. Itu sebabnya bangsa ini harus mengambil jalan perbaikan yang segera. “Agar bangsa tidak semakin kacau, lalu arah dan pola pemberantasan korupsi akan menjadi handal,” harap Margarito.

Margarito kembali menegaskan sikap KPK ini salah secara mendasar, dan sikap itu juga merupakan kelemahan akibat tidak komprehensifnya skema normati tentang kerangka kerja KPK. “Maka sikap ini harus dilihat sebagai akibat dari kelemahan itu sendiri. Sembari menunggu UU baru, saya desak KPK segera hentikan arogansi dan kesombongan murahan ini,” tegasnya.

Dikatakan Margarito dengan melihat kenyataan-kenyataan itu, mengharuskan kita untuk tidak mengagung-agungkan KPK sebagai exelent agent pemberantasan korupsi. “Mereka bukan lembaga yang hebat-hebat. Harus diakui secara jujur bahwa secara keilmuan maupun praktis, ada masalah besar tatanan hukum yang berkaitan dengan eksistensi ketatanegaraaan KPK. Dan tatanan hukum-hukum yang berkaitan dengan criminal justice system,” pungkasnya. |

Komentar

Artikel Terkait