Ketua Lembaga Perlindungan Anak GENERASI Ena Nurjanah menyayangkan, unjuk rasa pada 21-22 Mei dan 26 Juni kemarin, masih banyak anak-anak yang dilibatkan dalam aktivitas politik. Mereka, dengan wajah-wajah yang lugu, meneriakan pembelaan kepada salah satu pihak tanpa mengerti maksud dari apa yang mereka lakukan.
“Mereka datang hanya berdasarkan ajakan atau suruhan orang dewasa,” kata Ena dalam keterangannya, Sabtu (29/6/19).
Menurut Ena, semua yang dilakukan oleh anak-anak sudah bisa dipastikan merupakan hasil tindakan orang dewasa.
Ia menegaskan, dunia politik bukanlah ranah bagi anak-anak. Karena, nak-anak tidak pernah punya kepentingan dalam kegiatan yang mereka lakukan.
“Orang dewasalah yang memiliki agenda dan kepentingan dengan menggiring anak-anak dalam kancah politik praktis,” jelasnya.
Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA) Nomor 35 tahun 2014, kata Ena, sudah gamblang menyatakan larangan pelibatan nak dalam kegiatan politik, sekaligus memuat point tentang sanksi hukum yang diberikan terhadap para pelanggar pasal tersebut.
Pasal 15 UU PA menyatakan bahwa anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari : a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik; b. pelibatan dalam sengketa bersenjata; c. pelibatan dalam kerusuhan sosial; d. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan e. pelibatan dalam peperangan.
Kemudian, lanjut Ena, sanksi hukum terhadap para pelanggar ada di dalam Pasal 87 yang menyatakan bahwa, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76H (yaitu bahwa setiap orang dilarang merekrut atau memperalat Anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan Anak tanpa perlindungan jiwa), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
“Dengan melihat kasus yang masih hangat terjadi, pelibatan anak dalam dunia politik nampaknya belum ada kata berhenti,” sesalnya.
“Anak-anak masih terus saja menjadi komoditas politik. Kerentanan pemahamanan anak telah dijadikan sarana bagi mereka yang punya ambisi untuk memasukkan pemahaman orang dewasa dalam benak anak-anak yang polos.”
Bagi Ena, anak – anak sesungguhnya berada dalam tahap pemikiran yang sangat kaku, sempit dan tidak luwes.
“Pandangan moral mereka masih sangat lemah. Anak-anak belum memiliki kemampuan untuk memahami akan konsekuensi terhadap apa yang mereka lakukan,” tandasnya.[Ham]