KY Pantau Persidangan Perkara Pemilu Agar Tak Terjadi Pelanggaran Kode Etik

KY Pantau Persidangan Perkara Pemilu Agar Tak Terjadi Pelanggaran Kode Etik

Telusur.co.id -Sebagai upaya pencegahan terhadap pelanggaran kode etik, Komisi Yudisial (KY) melakukan pemantauan persidangan yang berdasarkan permohonan masyarakat ataupun inisiatif KY. Pada Semester I 2019, KY menerima 244 permohonan pemantauan persidangan, yaitu 200 permohonan masyarakat yang berasal dari individu, instansi pemerintah, dan organisasi masyarakat, serta 44 inisiatif KY.

“Berdasarkan jenis perkara, maka perkara perdata mendominasi permohonan untuk dipantau. Ada pula pidana biasa, Tata Usaha Negara, lingkungan, dan agama,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan lnvestigasi KY, Sukma Violetta dalam Konferensi Pers di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (8/7/19).

Sementara itu, 10 provinsi yang terbanyak menyampaikan permohonan pemantauan persidangan ke KY secara berturut-turut adalah: DKl Jakarta sebanyak 50 permohonan, Jawa Timur 34 permohonan, Jawa Tengah sebanyak 26 permohonan, Jawa Barat 18 permohonan, Riau 14 permohonan, Sumatera Utara, Papua, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara masing-masing 8 permohonan, dan Banten/Sumatera Barat masing-masing 5 permohonan.

BACA JUGA :  Buku Karya Mantan Ketua KY

“Hingga kini, KY telah melaksanakan pemantauan persidangan terhadap 26 perkara dengan hasil 25 perkara tidak ditemukan dugaan pelanggaran KEPPH dan 1 perkara ada temuan dugaan pelanggaran KEPPH,” terangnya.

Dia menjelaskan, pemantauan persidangan pemilu merupakan Iangkah pencegahan KY untuk mendukung terwujudnya Pemilu 2019 bermartabat yang dilakukan melalui Desk Pemilu.

KY, lanjut dia, telah melakukan 24 pemantauan persidangan pemilu 2019 di beberapa provinsi seperti DKI Jakarta, Yogyakarta, Bangka Belitung, Sumatera Utara, dan lainnya. Sidang-sidang tersebut sengaja dipantau KY karena di dalamnya ada isu money pohtik dan menggunakan fasilitas negara yang melibatkan kepala daerah dan Anggota DPRD.

“Pemantauan sidang ini menjadi corcem KY sebagai |angkah preventif untuk memastikan hakim telah bersikap independen dan hakim dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, termasuk kepada daerah atau Anggota DPR yang sedang berperkara,” pungkasnya. [asp]

Komentar

Artikel Terkait