Telusur.co.id - Insiden yang terjadi di wilayah Laut Natuna Utara lantaran adanya klaim tumpang tindih antara Indonesia dengan Vietnam atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Guru Besar Hukum Internasional Universitad Indonesia, Hikmahanto Juwana menjelaskan, ZEE bukanlah laut teritorial dimana berada dibawah kedaulatan negara (state sovereignty).
Menurut dia, ZEE merupakan laut lepas. Dimana, negara pantai mempunyai hak berdaulat (sovereign right) atas sumber daya alam yang ada di dalam kolom laut.
“Hingga saat ini antar kedua negara belum memiliki perjanjian batas ZEE. Akibatnya nelayan Vietnam bisa menangkap di wilayah tumpang tindih dan akan dianggap sebagai penangkapan secara ilegal oleh otoritas Indonesia. Demikian pula sebaliknya,” kata Hikmahanto dalam keterangannya, Senin (29/4/19)
Inssiden KRI Tjiptadi 381 yang menganggap berwenang melakukan penangkapan terhadap kapal nelayan Vietnam, namun di sisi lain otoritas Vietnam dengan kapal coast guardnya merasa KRI tidak berwenang melakukan penangkapan, menurut dia, dari klaim tumpang tindih itulah kedua otoritas menyatakan diri berwenang. Akibatnya, kemudian terjadi insiden penabrakan oleh kapal coast guard Vietnam yang ingin membebaskan kapal nelayannya dari penangkapan oleh KRI Tjiptadi 381.
Bagi Hikmahanto, beruntung saja awak KRI Tjiptadi 381 tidak terprovokasi untuk memuntahkan peluru.
Sebab, dalam hukum internasional, terlepas dari siapa yang benar atau yang salah, pihak yang memuntahkan peluru terlebih dahulu akan dianggap melakukan tindakan agresi.
“Untuk menghindari kejadian seperti ini berulang pemerintah yang memiliki klaim tumpang tindih harus membuat aturan-aturan bila otoritas saling berhadapan (rules of engagement),” tandasnya.[Far]