KPAI Sesalkan Kekerasan Sesama Siswi Terjadi, Gegara Asmara

KPAI Sesalkan Kekerasan Sesama Siswi Terjadi, Gegara Asmara

Telusur.co.id -Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku prihatin atas peristiwa kekerasan antar sesama anak yang terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat. Dimana, korban (sendirian) yang merupakan pelajar SMP dikeroyok oleh 12 siswa SMA, karena masalah asmara. KPAI meminta aparat berwajib mengusut tuntas kasus tersebut.

“KPAI meminta pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas dan mendorong penyelesaian kasus ini menggunakan ketentuan dalam UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana ANak (SPPA) untuk anak pelaku,” ujar Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam keterangannya, Selasa (9/4/19).

Retno juga mendorong, Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Pontianak berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk pemenuhan hak rehabiltasi kesehatan korban. Termasuk pengawasan ke pihak Rumah Sakit yang merawat korban.

Selain itu, katanya, KPPAD juga didorong untuk berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(PPPA) dan P2TP2A Pontianak untuk memberikan layanan psikologis, baik kepada korban maupun pelaku.

“P2TP2A biasanya memiliki Psikolog untuk melakukan assesmen psikologis dan rehabilitasi psikologis agar para remaja tersebut tidak mengulangi perbuatannya. Anak-anak ini harus dibantu memahami konsep diri yang positif dan memiliki tujuan hidupnya, disini peran orangtua sangat penting untuk pola asuh positif di keluarga,” paparnya.

Lebih lanjut, Retno menguraikan, KPAI juga akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan Kota maupun Provinsi terkait kasus ini. Mengingat, korban siswi SMP yang kewenangannya berada di kota/kabupaten dan para pelaku merupakan pelajar jenjang SMA yang kewenangannya berada di provinsi.

“KPAI/KPPAD juga akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian yang menangani kasus ini. KPAI mengingatkan kembali kepada pihak kepolisian dan juga media untuk tidak memberitakan identitas anak pelaku maupun anak korban kekerasan,” imbuhnya.

“Pemberitaaan anak haruslah melindungi identitas anak sebagaimana ketentuan dalam pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) UU No 11/2012 tentang SPPA,” tandasnya.

Sebelumnya, masib malang dialami AY (14), warga Pontianak. Siswi SMP ini menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan siswi SMA.

Cerita tentang AY ini ramai dibahas di media sosial Twitter hingga muncul tagar #JusticeForAudrey. Selasa (9/4/19), tagar tersebut menduduki posisi nomor 1 di Indonesia.

Salah satu akun yang menceritakan kisah AY adalah @syarifahmelinda. [asp]

Like :

Komentar

Artikel Terkait