Setiap Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pilkada serentak, permalasahan daftar pemilih tetap (DPT) tidak pernah terselesaikan dengan baik. Karenanya, permalasahan ini hendaknya diuraikan dan manjadi evaluasi bersama.
Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/7/19).
“Tiap Pilkada-pilkada, tiap-tiap Pemilu DPT, DPT, DPT lagi masalahnya,” sesal Mardani.
Menyambut Pilkada serentak yang akan dihelat pada 23 September 2020 yang diikuti 270 daerah terdiri dari 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota, menurut Mardani, draf peraturannya harus secepatnya di serahkan untuk dibahas.
Sebab, kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, jika persiapannya jauh-jauh hari dibahas, maka potensi-potensi yang membuat para kandidat kepala daerah ingin berbuat curang, bisa ditutupi, khususnya masalah DPT.
Lagi pula, lanjut Mardani, kalau draf-nya sudah diserahkan sebelum pelantikan anggota dewan periode 2019-2024, DPR RI berikutnya tinggal menjalankan saja. Hal ini untuk memudahkan mereka membahas aturan-aturan persiapan Pilkada serentak 2020.
“Untuk tahapan ini disegerakan, kalau bisa kita di Komisi II sebelum Oktober drafnya udah ada. (DPR) Periode berikutnya tinggal menjalankan,” tandas Mardani. [asp]