Telusur.co.id -jakarta | Kementerian ESDM melakukan klarifikasi atas tersiarnya kabar, bahwa pihaknya sudah memutuskan perpanjangan Kontrak Freeport hingga 2041.
Dalam klarifikasinya disebutkan belum memutuskan perpanjangan izin operasi Freeport seperti diberitakan sejumlah media, namun Kementerian ESDM juga tak menyebutkan akan menghentikan perpanjangan kontrak dengan perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu.
Terkait berita pemerintah sudah setuju izin operasi Freeport diperpanjang, yang ramai di media sejak tadi malam hingga hari ini, Hadi M Djuraid,
Staf Khusus Menteri ESDM, dalam rilisnya menyebut terdapat sejumlah hal mendasar yang perlu diklarifikasi.
Pertama, menurutnya berita tersebut mengutip pernyataan Deputi Menteri BUMN Fajar Harry Sampurno. “Sangat disayangkan pernyataan yang disampaikan tidak komprehensif dan tidak sesuai dengan konteks permasalahan yang sebenarnya,” ujarnya.
Kedua, Hadi menyebutkan rapat koordinasi yang berlangsung di Kementerian Keuangan, Selasa (4/7) tersebut, tidak secara spesifik membahas masalah perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI). Topik bahasan utama adalah divestasi dan jaminan investasi. “Namun karena semua permasalahan berkaitan satu dengan yang lain, Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan UU dan PP No 1 Tahun 2017,” ujar Hadi.
Ditegaskan staf khusus Menteri ESDM ini, bahwa sama sekali tidak ada keputusan atau deal tentang perpanjangan izin operasi PTFI hingga tahun 204, sebagaimana pernyataan Fajar Harry Sampurno sebagai salah seorang peserta rapat tersebut.
Ketiga, tidak benar Kementerian ESDM telah menyetujui perpanjangan izin operasi PTFI. Masalah perpanjangan izin operasi disebutkan Hadi, adalah salah satu topik pembahasan dalam perundingan antara Pemerintah dan PTFI yang saat ini sedang berlangsung, dan belum tercapai kesepakatan sehingga belum ada keputusan apa pun terkait hal tersebut.
Keempat, sesuai dengan ketentuan UU dan peraturan yang berlaku, perpanjangan kontrak bisa diberikan maksimal 2 X 10 tahun, dengan syarat:
-Membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter);
-Divestasi saham hingga sebesar 51%.
Di samping itu juga harus memenuhi ketentuan lainnya terkait kinerja perusahan, masalah lingkungan, dan jaminan pascatambang.
“Sampai saat ini implementasi persyaratan tersebut masih menjadi materi pembahasan dalam perundingan antara
Pemerintah dan PTFI, sehingga belum bisa diputuskan apakah izin operasi PTFI akan diperpanjang atau tidak,” pungkasnya