Jakarta | Kabar adanya 14 orang penerima aliran dana korupsi proyek KTP berbasis elektronik (E-KTP) telah mengembalikan uangnya ke KPK, telah menjadi pembicaraan hangat berbagai kalangan. Namun, KPK sendiri hingga saat ini disinyalir enggan mengungkapkan ke publik, siapa saja yang telah mengembalikan uang haram tersebut.
Bahkan kini mulai tersiar kabar tak sedap, disinyalir bukan saja KPK sungkan menetapkan status ke 14 orang itu menjadi tersangka, lebih jauh KPK justru menilai orang-orang tersebut dianggap “berjasa” telah membantu tugas KPK.
Adanya sinyalemen KPK tak akan menjerat mereka yang mengembalikan uang korupsi itu, mendapat sorotan dari pakar hukum Margarito Kamis. Menurutnya, sikap dan ataupun tindakan KPK itu jelas mewakili sindrom absolutisme, setidak tidaknya superbody syndrome.
“Berkali kali saya telah menyatakan, bahwa lembaga apapun yang bercorak mutlak, pasti mereka bertindak suka-suka atau dalam terminologi tatanegara disebut sewenang-wenang,” ujarnya, Senin (3/7) kepada telusur.co.id di Jakarta.
Dalam terminologi tata negara, dijelaskan Margarito kesewenang-wenangan itu, pertama disebabkan mereka mengidentifikasi diri sebagai hukum itu sendiri. Bukan hukum positf yang menjadi landasan bertindak, melainkan pertimbangan mereka sendiri yang menjadi landasan memilih tindakan.
“Inilah yang merangsang saya mengkritik, karena cara itu sama sekali bertentangan dengan prinsip-prinsip rule of law dan atau contitutionalism,” tegasnya. Padahal UUD 1945 yang seharusnya menjadi pijakan saat ini, tegas-tegas menggariskan negara ini sebagai negara hukum demokratis. “Ini tidak lain menegaskan, bahwa kita adalah satu negara dengan hukum yang adil, sebagai nilai dan corak utama kita menyelenggarakan seluruh urusan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” jelas Margarito.
Untuk itu yang harus dilakukan sekarang, menurut pakar hukum tatanegara ini adalah memastikan KPK kembali ke prinsip-prinsip UUD 1945. “Khususnya prinsip prinsip negara hukum demokratis yang digariskan dalam UUD 1945, kita tdk bisa keluar dari situ. Sekali kita keluar, maka kita pasti hancur,” imbuhnya.
Kedua, seperti dikatakan Margarito harus secara sistimatis dan terkordinasi, publik mendesak KPK untuk menyidik seluruh orang yang telah menerima Uang E-KTP dan telah mengembalikannya. “Kita mesti desak mereka untuk beri kepastian kepada kita, bahwa tidak ada satu orang yang menerima dan telah mengembalikan uang itu, bisa lolos untuk segera ditetapkan menjadi tersangka,” tegasnya.
Sebab menurutnya, KPK tak boleh pilih-pilih dalam menegakan hukum, meski kenyataannya pemberantasan korupsi adalah fenomena penegekan hukum pilih-pilih. “Lawan disikat, kawan dibiarkan, itulah antara lain salah satu sebab terbesar yang terjadi, dalam tumbuh dan menggilanya korupsi,” ungkap Margarito.
Itu sebabnya, Margarito dengan tegas mendesak KPK untuk segera menyidik mereka. “Sejauh cukup alat bukti, segera tetapkan mereka mereka itu jadi tersangkja dalam kasus korupsi E-KTP, kita tidak kompromi dengan tindakan pilih pilih dalam penegakan hukum,” kata Margarito seraya menegaskan kita tidak ingin langkah KPK justru memupuk penyebab terjadi korupsi.
KPK tidak perlu diajarkan bahwa pejabat negara yang menerima uang dan tidak mengembalikannya kepada KPK dalam waktu yang tela ditentukan, berkualifikasi hukum sebagai korupsi. “Saya desak KPK sidik mereka, dan sekali lagi bila cukup bukti segera tetapkan mereka jadi tersangka,” Ujar Margarito menegaskan kembali sikapnya.
Ketiga, menurut Margarito, sinyalemen itu membutikan juga kerja KPK tidak cukup transparan dan akuntabel. Pada kedua unsur transparansi dan akuntabilitas ini, juga disebutkan Margarito sebagai inti dari gagasan rule of law, dalam penyelenggaraan administrasi hukum dan pemerintahan. “Sangat berbahaya bila fakta ini tidak dikoreksi,” katanya.
Keempat, sinyalemen ini juga menurut Margarito membuktikan adanya kelemahan struktural dalam tatanan hukum pemberantasan korupsi. “Sekali dengan hormat, saya desak KPK segera sidik orang orang yang terima uang KTP dan telah mengembalikan itu. Dengan hormat, saya minta KPK tidak mencla-mencle dalam kasus ini,” katanya.
Di akhir komentarnya Margarito juga meminta KPK tegas dan tegak lurus dalam kasus ini. “Itulah cara yang terbaik untuk memastikan betapa publik masih memiliki harapan dalam perkelahian membasmi korupsi. KPK, harus tunduk dan taat pada hukum, bukan bikin hukum sendiiri,” pungkasnya