Jakarta | Dipastikan pakar hukum tatanegara Yusril Ihza Mahendra akan hadir memenuhi undangan dan bicara di depan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Angket DPR terhadap KPK, Senin (10/7) besok di Gedung DPR, Senayan Jakarta.
Acara RDPU tersebut sesuai undangan yang diterima Yusril, adalah masukan dari pakar hukum tata negara.
“Dalam TOR yang diemail ke saya, disebutkan saya diminta untuk menerangkan keberadaan Hak Angket DPR dalam hukum tata negara kita, dapatkah DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki KPK,” ujarnya, Ahad (9/7) di Jakarta.
Pihak Pansus Hak Angket DPR juga disebutkan Yusril meminta dirinya untuk menerangkan kedudukan KPK dalam sistem ketanageraan. “Selain itu, saya juga diminta untuk menerangkan sejarah penyusunan RUU KPK, karena saya pada tahun 2002 mewakili Pemerintah membahas RUU tsb dengan DPR hingga selesai,” terang Yusril.
Terkait kehadirannya Yusril menegaskan bahwa dalam forum RDPU tersebut, dirinya hanya akan menerangkan hal-hal tersebut, berdasarkan ilmu dan pengalamannya sesuai prinsip akademik.
“Saya tidak berada dalam posisi untuk mendukung atau tidak mendukung keberadaan panitia angket DPR tersebut, juga tidak berada dalam posisi apakah ingin memperkuat atau melemahkan KPK,” tegasnya.
Sebab menurut dia, tugasnya adalah menerangkan apa yang diminta Pansus untuk diterangkan secara akademis. “Saya berupaya secara maksimal untuk tidak melibatkan diri dalam perdebatan politik dan kepetingan politik pihak manapun juga,” jelas Yusril.
Karena keterangan yang akan diberikan Yusril adalah keterangan akademis, maka keterangan itu terbuka untuk didengar dan didebat oleh siapa saja.
Pakar hukum tatanegara ini juga mengatakan akan sangat menghormati jika ada pandangan akademisi lain yang berbeda.
“Andaikata ada pendapat akademisi yang lain, yang saya nilai lebih kuat hujah dan argumentasi akademisnya dibanding pandangan saya, maka dengan ikhlas akan meninggalkan pendapat saya dan mengikuti pendapat yang lebih kuat argumentasinya,” pungkasnya.