Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono memastikan, ke sembilan Hakim telah siap memberikan putusan sengketa Pilpres 2019.
“Putusan sudah siap dalam arti siap untuk dibacakan,”ucap Fajar, Jakarta, Kamis (27/6/19).
Fajar pun mengatakan, agenda pembacaan putusan akan dilaksanakan pada pukul 12:30 wib. Dengan tekhnis sidang pengucapan putusan tanpa ada instrupsi dari Pemohon, termohon serta pihak terkait.
“Hanya pengucapan putusan dalam arti ini kesempatan majelis hakim setelah kemarin pemohon termohon diberikan kesempatan diberikan ruang untuk memberikan keterangan nah sekarang giliran mahkamah memutus,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Rabu (14/6/19), Merupakan sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di MK.
Dalam sidang, Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, menilai pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin berpotensi melakukan kecurangan secara terstrukrur, sistematis dan masif selama proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019.
Bambang Pun berharap, MK bisa memutuskan untuk melakukan pemilihan ulang dan mendikualifikasi pasangan calon No 1 Jokowi-Maruf Amin. [asp]