Jika Gagal Diskualifikasi Jokowi, BPN Minta Pemungutan Suara Ulang

Jika Gagal Diskualifikasi Jokowi, BPN Minta Pemungutan Suara Ulang

Telusur.co.id

Dalam petitumnya, Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto – Sandiaga Uno meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon 01 Jokowi-Ma’ruf Amin lantaran diduga melakukan kecurangan terstruktur, sistematis dan massif (TSM) di Pilpres 2019.

Untuk itu, BPN sudah menyiapkan bukti dan fakta atas tuduhan kecurangan TSM tersebut. Kesemuanya akan dihadirkan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

Begitu dikatakan Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso dalam diskusi bertajuk ‘Mahkamah Keadilan Untuk Rakyat’ di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/19).

Namun, jika majelis hakim tidak dapat mengabulkan permohonan untuk mendiskualifikasi paslon 01, maka BPN selaku pemohon meminta MK untuk memutuskan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa daerah. Hal itu lantaran diduga terjadi penggelembungan suara oleh pihak petahana.

“Manakala hakim berpandangan lain, kami memohon dilakukan PSU di beberapa tempat, utamanya di Jateng, Jatim, Banten, Jatim, Jabar, DKI, Sulsel, Sumut, Sumsel, dan di beberapa zona lain termasuk Papua,” kata Priyo.

Menurut catatan BPN, kata Priyo, di wilayah tersebut diduga telah terjadi penggelembungan suara oleh petahana. Oleh karena itu, pihaknya siap membuktikan dalil yang disampaikannya tersebut dihadapan hakim konstitusi.

“Kami mencatat ada penggelembungan suara yang besar. bukti dan fakta kecurangan TSM sudah ada dokumennya termasuk saksi-saksi,” ungkapnya.

Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Sandi telah membacakan permohonannya dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2019 di MK, Jumat (14/6/19) kemarin. Dalam petitumnya, pemohon meminta agar Jokowi-Ma’ruf didiskualifikasi dan menetapkan Prabowo-Sandi sebagai pemenang pilpres 2019. [asp]

 

Komentar

Artikel Terkait