telusur.co.id - Wahyu Setiawan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa hari lalu, menjalani sidang etik yang digelar DKPP, di Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Dalam sidang, Wahyu sempat ditanyakan soal kata "siap mainkan". Apakah itu dalam konteks meminta suap atau untuk memuluskan rencana PAW Harun Masiku.
Dirinya menjelaskan kalau kata "siap mainkan" bukan dalam konteks meminta uang suap. "Nggak, nggak ada," kata Wahyu Setiawan membantah.
Wahyu mengatakan, kata tersebut menjadi salah tafsir, padahal yang dimaksudnya dari kata itu adalah siap untuk memproses surat secara ketentuan.
"Saya posisinya tidak ada di kantor (kiriman WA oke siap mainkan ke Agustiani Tio Fridelina) maksudnya (silahkan) dikirimkan ke KPU, suratnya diterima dan dikirimkan (secara prosedural), konteksnya bukan uang," kata dia.
Majelis dipimpin oleh Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Muhammad dengan tiga anggota. Sidang digelar di KPK karena pertimbangan keamanan.
Semua Komisioner Bawaslu sebagai pihak pengadu terlihat hadir, begitu juga dengan pihak terkait yakni Komisioner KPU, keenam komisioner hadir dalam sidang, selain itu juga ada pihak dari KPK.
Sebelumnya, Rabu 8 Januari 2020, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum RI yaitu Wahyu Setiawan.
Wahyu diketahui meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat pengganti antar waktu (PAW). [ipk]