Fahri Tuding KPK Intervensi KPU Soal Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Fahri Tuding KPK Intervensi KPU Soal Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Telusur.co.id - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku heran dengan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak habisnya melakukan intervensi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait mantan narapidana korupsi dilarang maju sebagai calon legislatif (Caleg) di Pemilu tahun depan.

Baca juga: Kekeh Eks Koruptor Dilarang Nyaleg, KPU Tunjukkan Arogansinya

Menurut dia, sebagai lembaga yang dilahirkan di era reformasi, hendaknya KPK tak melakukan tindakan intimidasi. Akan tetapi melakukannya sesuai dengan aturan perundangan.

Jika KPU masih tetap menekan, maka lembaga antirasuah telah melakukan perampasan hak. Hal tersebut tidak dapat dibenarkan.

“Dalam paham demokrasi perampasan hak itu bisa dilakukan melalui UU itu yang selama ini kita perjuangkan,” kata Fahri.

Oleh sebab itu, dirinya berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap bertahan dengan komitmennya yang sesuai dengan perundangan.

“Sekarang saya gak tau berapa kuat, saya berharap Bawaslu bertahan,” pungkasnya.[far]

Komentar

Artikel Terkait