DPR Sahkan UU Ekstradisi dan Perjanjian Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana dengan Iran

DPR Sahkan UU Ekstradisi dan Perjanjian Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana dengan Iran

Telusur.co.id

 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna masa sidang 2018-2019 untuk mengesahkan dua RUU pengesahan perjanjian kerja sama dengan Republik Islam Iran. Di antaranya, terkait dengan timbal balik dalam masalah pidana dan kerjasama terkait ekstradisi, Kamis (4/7/19).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto dan dihadiri oleh 298 anggota dewan.

RUU tersebut dibahas oleh Komisi III DPR RI bersama pemerintah Indonesia dan Republik Islam Iran. Setelah selesai dibahas, RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang.

“Pemerintah RI dan Iran sepakat telah mengadakan kerja sama yang telah disepakati 12 Desember 2016. Dengan adanya perjanjian tersebut, diharapkan pemberantasan kejahatan akan semakin meningkat,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik.

10 fraksi yang ada di DPR setuju RUU tersebut dijadikan Undang-Undang.

“Izinkan saya menanyakan persetujuan terhadap anggota sidang RUU tentang Pengesahan Republik Iran dan Republik Indonesia, apa bisa disetujui?” tanya Utut kepada anggota.

“Setuju,” jawab anggota yang hadir.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia, Abdurrahman Mohammad Fachir mengapresiasi dan berterima kasih atas disahkannya RUU tersebut. Dia berharap, dengan disahkannya RUU itu menjadi UU, hal otu bisa membantu kerja sama hukum antara Indonesia dan Iran

“Terima kasih telah disetujui bersama di paripurna untuk disahkan menjadi UU sehingga bisa membantu sektor hukum antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran,” kata Abdurrahman. [asp]

 

Komentar

Artikel Terkait