Dari 112.523 narapidana (napi) yang mendapat pengurangan masa pidana melalui remisi Hari Raya Idul Fitri, 517 di antaranya dinyatakan langsung menghirup udara bebas.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen PAS Kemenkumham), Sri Puguh Budi Utami dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (4/6/19).
“517 narapidana di antaranya akan langsung bebas karena remisi khusus Idul Fitri pada tanggal 5 Juni nanti,” kata Sri.
Adapun pengurangan masa pidana diberikan pada napi sesuai dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.
Untuk itu, negara menjamin hak narapidana untuk mendapat remisi. Menurutnya, remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana yang telah patuh pada aturan dan berkelakuan baik.
“Remisi khusus dalam rangka Idul Fitri adalah hak narapidana dan Anak beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, dan minimal telah menjalankan masa pembinaan selama 6 bulan.”
Pada Idul Fitri tahun ini, tiga wilayah dengan jumlah penerima remisi terbesar adalah Jawa Barat sebanyak 13.245 narapidana, disusul oleh Jawa Timur sebanyak 12.614 narapidana dan Sumatera Utara dengan penerima remisi 12.595 narapidana.Sedangkan penghematan anggaran dari remisi Idul Fitri 2019 adalah Rp 54.909.660.000. [ipk]