Cegah Kebocoran, RUU Data Pribadi Harus Segera Diselesaikan

Cegah Kebocoran, RUU Data Pribadi Harus Segera Diselesaikan

Telusur.co.id

Hingga hari ini, Komisi I DPR RI belum menerima rancangan undang-undang (RUU) data pribadi. RUU ini merupakan RUU inisiatif pemerintah tentang perlindungan data pribadi.

Begitu disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Fraksi NasDem, Supiadin Aries Saputra dalam diakusi forum legislasi bertajuk “Keamanan Privasi dalam RUU Perlindungan Data Pribadi” di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/19).

“Memang ini sudah lama kita diskusikan betapa pentingnya undang-undang ini seiring dengan berkembangna teknologi komunikasi terutama berkembangnya media sosial,” kata Supiadin.

Supiadin menjelaskan, banyak hal-hal yang mengganggu yang dialami masyarakat. Misalkan ada tawaran pinjaman, judi online, tawaran obat dan lain sebagainya.

“Yang menjadi pertanyaan kita adalah dari mana mereka tahu nomor kontak kita,” ujar Supiadin.

“Yang tahu nomor kontak kita adalah operator, pertanyaannya apakah dia dapat nomor kita dari operator, kadang-kadang kalau kita tanya, ya kami coba nebak-nebak nomor aja, nebak nomor bisa langsung ketemu gitu,” tambahnya.

Artinya, kata dia, sampai hari ini masih terdapat kebocoran-kebocoran data pribadi. Menurutnya, kalau bicara data-data pribadi itu tidak sesederhana itu.
 

“Kita kalau mau apa-apa m-banking pakai nomor kontak, mau e-banking juga ditanya dulu nomornya,” ungkapnya.

Kalau hal ini tidak terkontrol dengan baik, lanjut dia, maka bisa terjadi data kita itu terbuka dan itu yang bisa memicu munculnya kejahatan-kejahatan perbankan.

“Tiba-tiba uang kita hilang, tiba-tiba ada yang cari kita dan segala macam, bahkan saya beberapa kali dapat SMS itu bukan dari dalam bahkan dari luar,” terangnya.

Oleh karena itu, tambah dia, secara mendasar RUU ini perlu, tetapi secara prosedural ini masih ada di Kementrian Menkoinfo, jadi DPR hanya sebatas apa yang pernah didiskusikan dengan Kominfo.

“Jadi RUU ini saya katakan penting, bagi perlindungan data pribadi kita masing-masing, karena kita semua pasti punya kepentingan pribadi yang tidak ingin diketahui rahasia itu oleh orang lain, terutama yang berkaitan dengan masalah perbankan,” bebernya.

Dijelaskannya, pihaknya sebelumnya menyampaikan bagaimana penyebaran data hoaks lewat facebook (FB), akhirnya DPR meminta kepada Kominfo, seluruh pengguna FB harus menggunakan nomor HP yang deilengkapi dengan NIK dan KK.

“Sehingga sekarang kalau buka FB gampang diungkap, silahkan dia menhganti nomor HP tapi dia harus mendaftar ke Kominfo,” katanya

“Jadi kita sudah punya kemajuan data-data pemilik akun FB, jadi mereka tak bisa lagi memalsukan data mobile phonenya, karena harus terdaftar dilengkapi dengan NIK dan kartu KK, saya kira itu antara lain perkembangan-perkembangan masalah data pribadi ini,” tandasnya. [asp]

 

Komentar

Artikel Terkait