Telusur.co.id -Surat pengunduran diri Dahlan Hasan Nasution dalam jabatannya sebagai Bupati Mandailing Natal, yang ditujukan kepada Presidt Jokowi dan Menteri Dalam Negeri, dianggap kurang tepat. Seharusnya, alamat surat tersebut, terlebih dahulu ditujukan kepada DPRD Mandailing Natal.
Demikian disampaikan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Minggu.
“Secara prosedural, alamat surat ini tidak tepat. Harusnya ditujukan kepada DPRD Mandailing Natal untuk selanjutnya diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara,” kata Tjahjo.
Politikus PDIP ini menjelaskan, proses administrasi pengunduran diri kepala daerah itu diatur Undang-Undang Pemerintah Daerah.
Dimana, mekanismenya ialah surat pengunduran diri bupati diserahkan ke DPRD. Selanjutnya, pimpinan DPRD mengadakan rapat paripurna untuk mengumumkan pengunduran diri tersebut.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.[Ham]