Telusur.co.id -Kementerian Agama berharap Badan Pusat Statistik (BPS) dapat melakukan survei kepuasan jemaah haji khusus.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menilai, survei ini penting dilakukan sebagai salah satu cara memonitor dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah haji khusus.
“Ini harus kita lakukan, karena ini cara untuk melihat kinerja dari PIHK. Apakah mereka memberikan layanan yang sesuai bagi jemaah,”tegas Arfi Hatim, Sabtu (27/4/19)/
Menurut Arfi, di Indonesia hanya dua pihak yang berhak memberangkatkan jemaah haji. Yakni pemerintah yang bertugas memberangkatkan jemaah haji reguler dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memberangkatkan jemaah haji khusus.
Namun, Arfi menyayangkan selama ini survei kepuasan jemaah yang dilakukan selama ini hanya menyentuh pelayanan terhadap jemaah haji reguler. “Padahal ada 17 ribu warga negara kita menjadi peserta ibadah haji khusus di tahun ini. Maka layanan ini perlu kita lihat. Karena ini bagian dari perlindungan jemaah, untuk memastikan mereka mendapat fasilitas sesuai dengan perjanjian,” harap Arfi.
Arfi menuturkan, pihaknya siap untuk membantu BPS untuk menyusun instrumen survei kepuasan jemaah haji khusus. “Kami menyiapkan waktu untuk BPS guna membuat instrumen terkait kepuasan jemaah haji khusus,”ujar Arfi.[Ham]