Beranda Nasional Delapan Tuntutan Buruh Ke Jokowi, Setop Perbudakan

Beranda  Nasional Delapan Tuntutan Buruh Ke Jokowi, Setop Perbudakan

Telusur.co.id -Dalam rangka memperingati hari buruh internasional atau may day, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi di Jakarta.

Dalam aspirasinya, ASPEK Indonesia menyampaikan delapan tuntutan kepada kepada Presiden Republik Indonesia. Tuntutan itu disampaikan oleh Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat dalam keterangan yang diterima telusur.co.id, Selasa.

Tuntutan yang pertama, setop perbudakan berkedok outsourcing, pemagangan dan honorer. Kedua, tolak upah murah, cabut Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan, dan naikkan KHL sebagai dasar perhitungan upah minimum menjadi 84 komponen.

“Ketiga, berikan jaminan pekerjaan untuk rakyat dan stop PHK massal di berbagai sektor, antara lain sektor retail/supermarket, telekomunikasi, perbankan, kesehatan, media dan sektor lainnya,” ungkap Sumirat.

Keempat, pemerintah harus mampu antisipasi dampak revolusi industry 4.0 dan batalkan otomatisasi gardu tol karena mengakibatkan puluhan ribu buruh ter-PHK. Kelima, angkat pekerja outsourcing di BUMN sebagai pekerja tetap.

Keenam, tolak Tenaga Kerja Asing (TKA) Unskill dan kembalikan persyaratan kewajiban mampu berbahasa Indonesia bagi TKA, serta ketentuan 1 orang TKA didampingi 10 orang tenaga kerja lokal, dengan mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2015 sebagai revisi Permenaker 12/2013.

“Ketujuh, cabut Peraturan Presiden No. 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing yang selain mengancam tenaga kerja lokal untuk bisa mendapatkan pekerjaan, juga berpotensi mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Terakhir, cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri, yang tidak lebih dari upaya legitimasi atas eksploitasi sumber daya manusia Indonesia yang mengabaikan hak untuk sejahtera. PP 36/2016 ini telah memberi hak kepada pengusaha untuk bisa mempekerjakan tenaga magang hingga 30% dari jumlah karyawan yang ada di perusahaan, dengan jangka waktu paling lama 1 tahun namun bisa diperpanjang lebih dari 1 tahun dengan Perjanjian Pemagangan baru, dan tenaga magang hanya diberi uang saku yang besarannya tidak jelas.

“Saat ini yang dibutuhkan rakyat adalah jaminan pekerjaan yang layak, kemudahan akses untuk bisa mendapatkan pekerjaan, untuk bisa memperoleh penghasilan, untuk bisa meningkatkan daya beli terhadap kebutuhan pokok yang semakin melambung harganya!” tambah Mirah Sumirat.

“Sepanjang Negara mampu menjamin modal kebijakan dan menyediakan lapangan pekerjaan (job guarantee/full employment) maka kami buruh/pekerja Indonesia siap berkontribusi dan berinvestasi dalam Pemerintahan siapapun yang berkuasa”, pungkas Mirah Sumirat.  (ham)

Komentar

Artikel Terkait