Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menilai peraturan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai satu langkah pencitraan.
“Kalau kita melihat apa yang diajukan oleh BPJS (peraturan baru) untuk mencapai sasaran, saya katakan hanya dari dalam bentuk pencitraan,” kata Ketua PB IDI, Ilham Otama Marissa, dalam Konferensi Pers di Kantor IDI, Kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (2/8/18).
Menurut Ilham, salah satu yang merasakan dampak dari kebijakan baru BPJS Kesehatan ialah para dokter. Sebab, tindakan kedokteran akan dibatasi dengan adanya aturan tersebut. Aturan ini pun berpotensi membuat para dokter akan melanggar sumpah dan kode etik.
“Karena melakukan praktek tidak sesuai standar profesi,” ucap dia.
Terkait alasan efisiensi, Ilham menilai, BPJS hendaknya tak mengorbankan mutu pelayanan. Apalagi, sampai membahayakan keselamatan pasien. “IDI meminta defisit BPJS tidak bisa dijadikan alasan menurunkan kualitas pelayanan,” tukas dia.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan menerbitkan tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan (Perdirjampel) Kesehatan yang baru terkait Penjaminan Pelayanan Katarak, Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Baru Lahir Sehat, dan Pelayanan Rehabilitasi Medik, yang mulai berlaku 21 Juli 2018.[far]